JPU: Terdakwa Altaf Lakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Juniornya Mahasiswa UI
loading...
A
A
A
DEPOK - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok Alfa Dera menegaskan, tindakan terdakwa Altafasalya Ardnika Basya alias AAB (23) merupakan tindak pidana pembunuhan berencana. Altaf merupakan terdakwa pembunuhan terhadap Muhammad Naufal Zidan alias MNZ (19) yang merupakan adik tingkatnya di program studi Sastra Rusia Universitas Indonesia (UI).
Alfa Dera mengatakan, tidak ditemukan hal yang meringankan pada diri terdakwa. Alfa Dera menyebut, terdakwa Altaf secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan melanggar Pasal 340 KUHP.
"Berdasarkan uraian yang dimaksud kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini dengan memperhatikan ketentuan Undang-Undang yang bersangkutan menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan satu menyatakan terdakwa Altaf dengan pidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan pertama melanggar Pasal 340 KUHP," kata Dera didampingi JPU Putri Dwi Astrini.
"Kedua menjatuhkan hukuman pidana terhadap Altaf oleh karena itu dengan pidana mati," tambahnya.
"Bahwa penting untuk kami sampaikan dan untuk dijadikan pertimbangan bahwa unsur pembunuhan berencana tidak berfokus, wajib dibuktikannya motif, bahwa antara tindak pidana pembunuhan berencana dengan tindak pidana pembunuhan perbedaannya terletak pada apa yang terjadi dalam diri terdakwa sebelum pelaksanaan pembunuhan," kata Dera, Kamis (28/3/2024).
"Pada tindak pidana pembunuhan berencana, Terdakwa membutuhkan waktu untuk berpikir secara tenang. Sementara dalam tindak pidana pembunuhan biasa, antara kehendak membunuh dengan pelaksanaan pembunuhan merupakan satu kesatuan atau spontan," tambahnya.
Dera menjelaskan fakta hukum, terdakwa Altaf secara tenang setelah menurunkan korban dan masuk kedalam area kos lalu kembali ke luar halaman parkir kosannya untuk mengambil sebuah pisau lipat yang sebelumnya telah disimpan di dalam jok motornya. Kemudian, Terdakwa memasukkan pisau lipat tersebut ke dalam kantong celananya dan dibawa ke dalam kost korban.
"Fakta ini membuktikan bahwa Terdakwa memiliki waktu untuk mempersiapkan alat yang akan digunakan, menunjukkan adanya pertimbangan yang terjadi sebelum pelaksanaan perbuatan," ujarnya.
Alfa Dera mengatakan, tidak ditemukan hal yang meringankan pada diri terdakwa. Alfa Dera menyebut, terdakwa Altaf secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan melanggar Pasal 340 KUHP.
"Berdasarkan uraian yang dimaksud kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini dengan memperhatikan ketentuan Undang-Undang yang bersangkutan menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan satu menyatakan terdakwa Altaf dengan pidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan pertama melanggar Pasal 340 KUHP," kata Dera didampingi JPU Putri Dwi Astrini.
"Kedua menjatuhkan hukuman pidana terhadap Altaf oleh karena itu dengan pidana mati," tambahnya.
"Bahwa penting untuk kami sampaikan dan untuk dijadikan pertimbangan bahwa unsur pembunuhan berencana tidak berfokus, wajib dibuktikannya motif, bahwa antara tindak pidana pembunuhan berencana dengan tindak pidana pembunuhan perbedaannya terletak pada apa yang terjadi dalam diri terdakwa sebelum pelaksanaan pembunuhan," kata Dera, Kamis (28/3/2024).
"Pada tindak pidana pembunuhan berencana, Terdakwa membutuhkan waktu untuk berpikir secara tenang. Sementara dalam tindak pidana pembunuhan biasa, antara kehendak membunuh dengan pelaksanaan pembunuhan merupakan satu kesatuan atau spontan," tambahnya.
Dera menjelaskan fakta hukum, terdakwa Altaf secara tenang setelah menurunkan korban dan masuk kedalam area kos lalu kembali ke luar halaman parkir kosannya untuk mengambil sebuah pisau lipat yang sebelumnya telah disimpan di dalam jok motornya. Kemudian, Terdakwa memasukkan pisau lipat tersebut ke dalam kantong celananya dan dibawa ke dalam kost korban.
"Fakta ini membuktikan bahwa Terdakwa memiliki waktu untuk mempersiapkan alat yang akan digunakan, menunjukkan adanya pertimbangan yang terjadi sebelum pelaksanaan perbuatan," ujarnya.