Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswa UI, Begini Penampakan Tersangka Altaf
loading...
A
A
A
DEPOK - Tersangka Altafasalya Ardnika Basya alias AAB (23), dihadirkan langsung dalam rekonstruksi pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Naufal Zidan alias MNZ (19), Selasa (22/8/2023).
Tersangka tampak tertunduk lesu saat dihadirkan dalam proses rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) Indekos Apik Zire, Kukusan, Beji, Depok.
Pantauan MNC Portal di lokasi, Altaf yang mengenakan kaca mata dan baju tahanan berwarna oranye dengan tangan terborgol, terus tertunduk sebelum rekonstruksi dimulai. Begitu juga sesaat akan memperagakan adegan-adegan pembunuhan.
Hadir di lokasi tim Inafis Polres Metro Depok, perwakilan keluarga korban, dan kuasa hukum korban. Tak lama tiba di lokasi, Altaf langsung digelandang menuju TKP yakni kamar korban dengan nomor 102.
TKP kamar korban berada di lantai 1 bangunan kos berlantai dua tepat di bawah tangga.Terlihat garis polisi masih menempel di pintu kamar tersebut.
Diketahui Altaf nekat menikam korban Zidan diduga bermotif terlilit tunggakan bayar kos hingga pinjaman online (pinjol). Pelaku sempat mencuri sejumlah barang pribadi milik korban, mulai dari laptop MacBook, Hp iPhone hingga dompet.
Atas perbuatannya Altaf terancam hukuman mati dengan sangkaan Pasal 340 Jo 338 KUHP dan 365 ayat 3 KUHP.
Tersangka tampak tertunduk lesu saat dihadirkan dalam proses rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) Indekos Apik Zire, Kukusan, Beji, Depok.
Pantauan MNC Portal di lokasi, Altaf yang mengenakan kaca mata dan baju tahanan berwarna oranye dengan tangan terborgol, terus tertunduk sebelum rekonstruksi dimulai. Begitu juga sesaat akan memperagakan adegan-adegan pembunuhan.
Hadir di lokasi tim Inafis Polres Metro Depok, perwakilan keluarga korban, dan kuasa hukum korban. Tak lama tiba di lokasi, Altaf langsung digelandang menuju TKP yakni kamar korban dengan nomor 102.
TKP kamar korban berada di lantai 1 bangunan kos berlantai dua tepat di bawah tangga.Terlihat garis polisi masih menempel di pintu kamar tersebut.
Diketahui Altaf nekat menikam korban Zidan diduga bermotif terlilit tunggakan bayar kos hingga pinjaman online (pinjol). Pelaku sempat mencuri sejumlah barang pribadi milik korban, mulai dari laptop MacBook, Hp iPhone hingga dompet.
Atas perbuatannya Altaf terancam hukuman mati dengan sangkaan Pasal 340 Jo 338 KUHP dan 365 ayat 3 KUHP.
(thm)