Altafasalya Senior Pembunuh Mahasiswa UI Dituntut Hukuman Mati
loading...
A
A
A
DEPOK - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menuntut hukuman mati kepada terdakwa Altafasalya Ardnika Basya alias AAB (23), senior mahasiswa Sastra Rusia Universitas Indonesia (UI) pelaku pembunuhan terhadap Muhammad Naufal Zidan alias MNZ (19). Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (13/3/2024).
JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok Alfa Dera mengatakan tidak ditemukan hal yang meringankan pada diri terdakwa. Alfa menyebut bahwa tersangka Altaf secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan melanggar Pasal 340 KUHP.
"Kami Jaksa Penuntut Umum menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan satu menyatakan terdakwa Altaf dengan pidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan pertama melanggar Pasal 340 KUHP," kata Dera didampingi JPU Putri Dwi Astrini.
"Kedua menjatuhkan hukuman pidana terhadap Altaf oleh karena itu dengan pidana mati," tambahnya.
Sebagai informasi, Altaf nekat menghabisi nyawa Zidan karena terlilit tunggakan bayar kos hingga pinjaman online (pinjol). Dalam aksinya, pelaku sempat mencuri sejumlah barang pribadi milik korban mulai dari Laptop MacBook, HP Iphone hingga dompet.
Pelaku Altaf kini mendekam di balik jeruji besi dan terancam hukuman mati dengan Pasal 340 Jo 338 KUHP dan 365 Ayat (3) KUHP. Jenazah korban Zidan dimakamkan pihak keluarga di Lumajang, Jawa Timur.
JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok Alfa Dera mengatakan tidak ditemukan hal yang meringankan pada diri terdakwa. Alfa menyebut bahwa tersangka Altaf secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan melanggar Pasal 340 KUHP.
"Kami Jaksa Penuntut Umum menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan satu menyatakan terdakwa Altaf dengan pidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan pertama melanggar Pasal 340 KUHP," kata Dera didampingi JPU Putri Dwi Astrini.
"Kedua menjatuhkan hukuman pidana terhadap Altaf oleh karena itu dengan pidana mati," tambahnya.
Sebagai informasi, Altaf nekat menghabisi nyawa Zidan karena terlilit tunggakan bayar kos hingga pinjaman online (pinjol). Dalam aksinya, pelaku sempat mencuri sejumlah barang pribadi milik korban mulai dari Laptop MacBook, HP Iphone hingga dompet.
Pelaku Altaf kini mendekam di balik jeruji besi dan terancam hukuman mati dengan Pasal 340 Jo 338 KUHP dan 365 Ayat (3) KUHP. Jenazah korban Zidan dimakamkan pihak keluarga di Lumajang, Jawa Timur.
(cip)