Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswa UI di Indekos Beji, Tersangka Altaf Peragakan 50 Adegan

Selasa, 22 Agustus 2023 - 14:05 WIB
loading...
Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswa UI di Indekos Beji, Tersangka Altaf Peragakan 50 Adegan
Tersangka pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) melakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) Indekos Apik Zire, Kukusan, Beji, Depok, Selasa (22/8/2023). Foto: MPI/Refi Sandi
A A A
DEPOK - Polres Metro Depok menggelar rekonstruksi pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Naufal Zidan alias MNZ (19), di tempat kejadian perkara (TKP) Indekos Apik Zire, Kukusan, Beji, Depok, Selasa (22/8/2023). Dalam rekonstruksi tersangka Altafasalya Ardnika Basya alias AAB (23) memperagakan 50 adegan.

Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswa UI, Begini Penampakan Tersangka Altaf

Altaf yang merupakan kakak kelas korban memperagakan adegan mulai dari berboncengan dengan Zidan, tiba di kos Apik Zire, kemudian kembali ke motor untuk mengambil senjata tajam. Selanjutnya pelaku dan korban berjalan masuk ke kamar bernomor 102 dan seterusnya.

Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswa UI di Indekos Beji, Tersangka Altaf Peragakan 50 Adegan


Wakasatreskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan menyebutkan, total yang diperagakan dalam rekonstruksi itu sebanyak 50 adegan.



"Rekonstruksi berjalan lancar, tidak ada gangguan apa-apa. Tersangka melaksanakan adegan-adegan dengan apa yang dia lakukan. Rekonstruksi berjalan 50 adegan," ujar Nirwan usai rekonstruksi.



Nirwan memastikan pelaku Altaf memeragakan adegan sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP). Sehingga tidak ada bukti atau fakta baru yang terungkap dalam proses rekonstruksi tersebut.

Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswa UI di Indekos Beji, Tersangka Altaf Peragakan 50 Adegan


"Sinkron (dari hasil rekonstruksi dan BAP). Tidak ada bukti baru, sama seperti hasil pemeriksaan," bebernya.

Lebih lanjut, Nirwan menjelaskan bahwa proses rekonstruksi merupakan bagian dari pelengkapan berkas agar segera mungkin bisa dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Setelah ini, dalam waktu segera mungkin kita limpahkan berkasnya ke JPU," pungkasnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1138 seconds (0.1#10.140)