Kronologi Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pria berinisial NYP (28) tega membunuh wanita berinisial RR (35) setelah berkencan melalui aplikasi MiChat pada Rabu 10 April 2024 lalu. RR merupakan perempuan yang mayatnya ditemukan terbungkus kardus di Pulau Pari , Kepulauan Seribu.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan pelaku dan korban awalnya sepakat untuk berhubungan badan dengan harga Rp300 ribu. Namun, setelah selesai, korban meminta uang tambahan sebesar Rp100 ribu.
Karena pelaku tidak mau, korban pun memaki dengan kata kasar dan mengancam akan membawa kakak laki-lakinya untuk memukuli pelaku.
"Pelaku sakit hati sehingga kalap membunuh korban dengan cara mencekik dan menjerat leher korban dengan tali sepatu hingga korban meninggal dunia," ujar Wira Satya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2024).
Wira mengungkap pelaku yang merupakan karyawan warung makan Padang di Bekasi itu pun membungkus mayat korban menggunakan kardus AC dan membuangnya ke Sungai Jembatan Besi, Teluk Pucung, Bekasi Utara.
Jenazah korban, kata Wira, diduga hanyut dan ditemukan di Jalan Dermaga Ujung Pulau Pari, Kepulauan Seribu pada 13 April 2024, atau tiga hari setelah pembunuhan.
"Pelaku juga mengambil handphone milik korban lalu melarikan diri ke kampungnya pada Minggu 14 April 2024 di Desa Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat," katanya.
Wira menjelaskan, pelaku ditangkap setelah empat hari melarikan diri ke kampung halamannya. Atas perbuatan tersebut, pelaku pun dijerat Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan pelaku dan korban awalnya sepakat untuk berhubungan badan dengan harga Rp300 ribu. Namun, setelah selesai, korban meminta uang tambahan sebesar Rp100 ribu.
Karena pelaku tidak mau, korban pun memaki dengan kata kasar dan mengancam akan membawa kakak laki-lakinya untuk memukuli pelaku.
"Pelaku sakit hati sehingga kalap membunuh korban dengan cara mencekik dan menjerat leher korban dengan tali sepatu hingga korban meninggal dunia," ujar Wira Satya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2024).
Wira mengungkap pelaku yang merupakan karyawan warung makan Padang di Bekasi itu pun membungkus mayat korban menggunakan kardus AC dan membuangnya ke Sungai Jembatan Besi, Teluk Pucung, Bekasi Utara.
Jenazah korban, kata Wira, diduga hanyut dan ditemukan di Jalan Dermaga Ujung Pulau Pari, Kepulauan Seribu pada 13 April 2024, atau tiga hari setelah pembunuhan.
"Pelaku juga mengambil handphone milik korban lalu melarikan diri ke kampungnya pada Minggu 14 April 2024 di Desa Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat," katanya.
Wira menjelaskan, pelaku ditangkap setelah empat hari melarikan diri ke kampung halamannya. Atas perbuatan tersebut, pelaku pun dijerat Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun.
(kri)