Mayat Perempuan di Pulau Pari Ternyata Korban Pembunuhan, Dibuang hingga Hanyut

Kamis, 25 April 2024 - 17:02 WIB
loading...
Mayat Perempuan di Pulau...
Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers tentang penemuan jasad wanita di Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Kamis (25/4/2024). FOTO/MPI/RIANA RIZKIA
A A A
JAKARTA - Jasad perempuan yang ditemukan di Dermaga Ujung, Pulau Pari , Kepulauan Seribu pada 13 April 2024 merupakan korban pembunuhan . Korban berinisial RR alias Karin yang berusia 35 tahun.

Hal ini disampaikan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi persi di Polda Metro Jaya, Kamis (25/4/2024). Menurutnya, RR dibunuh oleh tersangka berinisial NYP alias Nico 28 tahun di sebuah kos-kosan di Jalan Raya Perjuangan Teluk Pucung, Bekasi Utara pada 10 April 2024.

Wira menjelaskan, awalnya pelaku hendak mencari teman kencan melalui aplikasi MiChat kemudian menemukan RR, keduanya sepakat untuk berhubungan badan dengan harga Rp300.000.



"Setelah selesai berkencan, korban meminta uang tambahan Rp100.000, karena pelaku menolaknya, korban pun memaki dan mengancam pelaku," kata Wira, Kamis (25/4/2024).

Pelaku pun sakit hati dan akhirnya membunuh korban dengan mencekik dan menjerat leher korban menggunakan tali sepatu. "Kemudian pelaku membuang mayatnya dengan dibungkus kardus AC dan dilemparkan ke sungai Jembatan Besi, Teluk Pucung, Bekasi Utara, sampai akhirnya mayat korban ditemukan di Jalan Dermaga Ujung Pulau Pari Kepulauan Seribu," ucapnya.

Wira menjelaskan, jenazah korban diduga hanyut dan ditemukan tiga hari setelah dibuang oleh pelaku. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun.

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1024 seconds (0.1#10.140)