Olah TKP Wanita Tewas di Pulau Pari, Polisi Temukan Tisu Magic dan Lintah Papua
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait kasus tewasnya wanita berinisial R (35) di Dermaga Ujung, Pulau Pari , Kepulauan Seribu. Dari olah TKP, polisi menemukan tisu magic dan 2 botol lintah Papua.
"Olah TKP dilakukan di kontrakan beralamat Jalan Perjuangan Gang Kaum, Kelurahan Teluk Pucung, Bekasi Utara, Selasa (23/4/2024)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Rabu (24/4/2024).
Saat melakukan olah TKP, pihaknya menyita sejumlah barang bukti. "Hasil yang ditemukan satu softlens, tiga helai tali sepatu, satu simcard, satu plastik tisu magic, satu bungkus rokok, dua botol lintah Papua, satu kunci pembuka simcard, dan satu lakban putih bening," ujarnya.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tersangka pembunuhan wanita yang jenazahnya ditemukan di Dermaga Ujung, Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Sabtu (13/4/2023).
Tersangka berinisial NYP (28) ditangkap pada Kamis, 18 April 2024. “Pelaku ditangkap pukul 05.00 WIB di Guguak, Kelurahan Guguak VIII Koto, Sumatera Barat,” kata Ade Ary.
Pembunuhan dilatarbelakangi sakit hati terhadap wanita yang jenazahnya ditemukan di Dermaga Ujung, Pulau Pari.
"Saat di kos korban, pelaku dan korban berhubungan badan sebanyak satu kali, namun setelah selesai berhubungan, korban meminta harga lebih tinggi dari yang sudah disepakati," ujarnya.
Tersangka tidak terima karena korban R meminta harga lebih tinggi hingga akhirnya melakukan pembunuhan. "Keduanya sempat cekcok sampai akhirnya pelaku mencekik serta menindih korban hingga tewas," ucap Ade Ary.
"Olah TKP dilakukan di kontrakan beralamat Jalan Perjuangan Gang Kaum, Kelurahan Teluk Pucung, Bekasi Utara, Selasa (23/4/2024)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Rabu (24/4/2024).
Saat melakukan olah TKP, pihaknya menyita sejumlah barang bukti. "Hasil yang ditemukan satu softlens, tiga helai tali sepatu, satu simcard, satu plastik tisu magic, satu bungkus rokok, dua botol lintah Papua, satu kunci pembuka simcard, dan satu lakban putih bening," ujarnya.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tersangka pembunuhan wanita yang jenazahnya ditemukan di Dermaga Ujung, Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Sabtu (13/4/2023).
Tersangka berinisial NYP (28) ditangkap pada Kamis, 18 April 2024. “Pelaku ditangkap pukul 05.00 WIB di Guguak, Kelurahan Guguak VIII Koto, Sumatera Barat,” kata Ade Ary.
Pembunuhan dilatarbelakangi sakit hati terhadap wanita yang jenazahnya ditemukan di Dermaga Ujung, Pulau Pari.
"Saat di kos korban, pelaku dan korban berhubungan badan sebanyak satu kali, namun setelah selesai berhubungan, korban meminta harga lebih tinggi dari yang sudah disepakati," ujarnya.
Tersangka tidak terima karena korban R meminta harga lebih tinggi hingga akhirnya melakukan pembunuhan. "Keduanya sempat cekcok sampai akhirnya pelaku mencekik serta menindih korban hingga tewas," ucap Ade Ary.
(jon)