JPU: Terdakwa Altaf Lakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Juniornya Mahasiswa UI

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:15 WIB
loading...
A A A
Dera juga mengatakan berdasarkan uraian dalam tuntutan terkait dengan lebih dari 30 luka tusukan pada area mematikan sebagaimana hasil visum korban, terdakwa menusukkan pisau lipat ke bagian organ vital korban seperti bagian ulu hati hingga ke bagian nadi leher secara bertubi-tubi.

"Hal ini memberikan petunjuk bahwa Terdakwa memiliki niat yang jelas dan nyata untuk membunuh korban, bukan sebagai reaksi spontan, tetapi sebagai hasil dari proses pertimbangan atau pemikiran yang dilakukan terdakwa sebelumnya, yang dapat diyakini sebagai penjabaran dari unsur perencanaan terlebih dahulu. Dan lebih meyakinkan lagi sebagai kelanjutan dari Uraian diatas Terdakwa Setelah melakukan perbuatan secara nyata melakukan perbuatan menyembunyikan jenazah korban," ungkapnya.

Lebih lanjut, Dera menilai pledoi atau pembelaan terdakwa melalui penasihat hukum merupakan upaya mengaburkan fakta dan menunjukkan ketidakpahaman penasehat hukum terkait perbedaan antara Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP.

Sebelumnya, penasihat hukum terdakwa berpendapat perbuatan terdakwa tidak dapat dikategorikan sebagai perencanaan pembunuhan tanpa dasar teori hukum. Hal itu disampaikan dalam sidang replik atau tanggapan dari pledoi atau pembelaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Jawa Barat pada Rabu, 27 Maret 2024.

Seperti diketahui, Muhammad Naufal Zidan alias MNZ (19) mahasiswa Sastra Rusia Universitas Indonesia (UI) Altafasalya Ardnika Basya alias AAB (23) dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok pada Rabu, 13 Maret 2024.
(cip)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1572 seconds (0.1#10.140)