JPU: Terdakwa Altaf Lakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Juniornya Mahasiswa UI

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:15 WIB
loading...
JPU: Terdakwa Altaf...
JPU Kejari Kota Depok Alfa Dera menegaskan, tindakan terdakwa Altafasalya Ardnika Basya alias AAB (23) merupakan tindak pidana pembunuhan berencana. Foto/istimewa
A A A
DEPOK - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok Alfa Dera menegaskan, tindakan terdakwa Altafasalya Ardnika Basya alias AAB (23) merupakan tindak pidana pembunuhan berencana. Altaf merupakan terdakwa pembunuhan terhadap Muhammad Naufal Zidan alias MNZ (19) yang merupakan adik tingkatnya di program studi Sastra Rusia Universitas Indonesia (UI).

Alfa Dera mengatakan, tidak ditemukan hal yang meringankan pada diri terdakwa. Alfa Dera menyebut, terdakwa Altaf secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan melanggar Pasal 340 KUHP.

"Berdasarkan uraian yang dimaksud kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini dengan memperhatikan ketentuan Undang-Undang yang bersangkutan menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan satu menyatakan terdakwa Altaf dengan pidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan pertama melanggar Pasal 340 KUHP," kata Dera didampingi JPU Putri Dwi Astrini.



"Kedua menjatuhkan hukuman pidana terhadap Altaf oleh karena itu dengan pidana mati," tambahnya.

"Bahwa penting untuk kami sampaikan dan untuk dijadikan pertimbangan bahwa unsur pembunuhan berencana tidak berfokus, wajib dibuktikannya motif, bahwa antara tindak pidana pembunuhan berencana dengan tindak pidana pembunuhan perbedaannya terletak pada apa yang terjadi dalam diri terdakwa sebelum pelaksanaan pembunuhan," kata Dera, Kamis (28/3/2024).

"Pada tindak pidana pembunuhan berencana, Terdakwa membutuhkan waktu untuk berpikir secara tenang. Sementara dalam tindak pidana pembunuhan biasa, antara kehendak membunuh dengan pelaksanaan pembunuhan merupakan satu kesatuan atau spontan," tambahnya.



Dera menjelaskan fakta hukum, terdakwa Altaf secara tenang setelah menurunkan korban dan masuk kedalam area kos lalu kembali ke luar halaman parkir kosannya untuk mengambil sebuah pisau lipat yang sebelumnya telah disimpan di dalam jok motornya. Kemudian, Terdakwa memasukkan pisau lipat tersebut ke dalam kantong celananya dan dibawa ke dalam kost korban.

"Fakta ini membuktikan bahwa Terdakwa memiliki waktu untuk mempersiapkan alat yang akan digunakan, menunjukkan adanya pertimbangan yang terjadi sebelum pelaksanaan perbuatan," ujarnya.

Dera juga mengatakan berdasarkan uraian dalam tuntutan terkait dengan lebih dari 30 luka tusukan pada area mematikan sebagaimana hasil visum korban, terdakwa menusukkan pisau lipat ke bagian organ vital korban seperti bagian ulu hati hingga ke bagian nadi leher secara bertubi-tubi.

"Hal ini memberikan petunjuk bahwa Terdakwa memiliki niat yang jelas dan nyata untuk membunuh korban, bukan sebagai reaksi spontan, tetapi sebagai hasil dari proses pertimbangan atau pemikiran yang dilakukan terdakwa sebelumnya, yang dapat diyakini sebagai penjabaran dari unsur perencanaan terlebih dahulu. Dan lebih meyakinkan lagi sebagai kelanjutan dari Uraian diatas Terdakwa Setelah melakukan perbuatan secara nyata melakukan perbuatan menyembunyikan jenazah korban," ungkapnya.

Lebih lanjut, Dera menilai pledoi atau pembelaan terdakwa melalui penasihat hukum merupakan upaya mengaburkan fakta dan menunjukkan ketidakpahaman penasehat hukum terkait perbedaan antara Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP.

Sebelumnya, penasihat hukum terdakwa berpendapat perbuatan terdakwa tidak dapat dikategorikan sebagai perencanaan pembunuhan tanpa dasar teori hukum. Hal itu disampaikan dalam sidang replik atau tanggapan dari pledoi atau pembelaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Jawa Barat pada Rabu, 27 Maret 2024.

Seperti diketahui, Muhammad Naufal Zidan alias MNZ (19) mahasiswa Sastra Rusia Universitas Indonesia (UI) Altafasalya Ardnika Basya alias AAB (23) dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok pada Rabu, 13 Maret 2024.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1777 seconds (0.1#10.140)