3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati, Oditur Militer: Tak Ada Hal Meringankan

Senin, 27 November 2023 - 15:09 WIB
loading...
3 Oknum TNI Pembunuh...
Tiga oknum TNI pelaku pembunuhan berencana Imam Masykur, warga Aceh, dituntut hukuman mati dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (27/11/2023). Foto: MPI/Giffar Rivana
A A A
JAKARTA - Tiga oknum TNI pelaku pembunuhan berencana Imam Masykur , warga Aceh, dituntut hukuman mati dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (27/11/2023). Menurut Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena tidak ada hal-hal meringankan.

Tiga terdakwa oknum TNI yakni anggota Paspampres Praka RM, anggota Satuan Direktorat Topografi TNI AD Praka HS, dan anggota Kodam Iskandar Muda Praka J.



Saat membacakan tuntutan, Letkol Chk Upen Jaya Supena menegaskan 3 oknum TNI terbukti secara sah menganiaya sampai menghilangkan Imam Masykur.

Motif terdakwa melakukan perbuatan keji kepada Imam Masykur karena faktor ekonomi sehingga melakukan kekerasan terhadap korban. "Motif terdakwa melakukan tindak pidana disebabkan faktor ekonomi atau pemerasan," ujar Upen di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (27/11/2023).

Dia juga membacakan tuntutan yang memberatkan para terdakwa sehingga harus menerima hukuman mati yakni melanggar sumpah prajurit TNI, mencemarkan nama baik kesatuan TNI dan perbuatan-perbuatan terdakwa terhadap Imam Masykur jauh dari rasa kemanusiaan.

"Perbuatan terdakwa tergolong sadis. Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana," kata Upen.

Selanjutnya, Upen membacakan hal-hal yang meringankan para terdakwa di mana tak ada alasan bagi para terdakwa mendapatkan keringanan hukuman karena tidak ada perlakuan baik saat penganiayaan yang berujung hilangnya nyawa seseorang. "Hal-hal yang meringankan, nihil," ucapnya.

Selain tuntutan hukuman mati, 3 terdakwa juga dipecat dari Dinas Militer TNI Angkatan Darat (AD). Saat membacakan tuntutan, Upen membacakan kembali hasil pemeriksaan 14 saksi yang sudah diperiksa sejak masuknya kasus pembunuhan berencana itu ke pengadilan.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1197 seconds (0.1#10.140)