Divonis 9 Tahun Penjara, Istri Penusuk Wiranto Tak Ajukan Banding

Kamis, 25 Juni 2020 - 16:02 WIB
loading...
Divonis 9 Tahun Penjara,...
Fitri Diana, istri Abu Rara pelaku penusukan terhadap Wiranto divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Barat, Kamis (25/6/2020).Foto/SINDOnews/Yan Yusuf
A A A
JAKARTA - Fitri Diana, istri dari Abu Rara pelaku penusukan terhadap Wiranto divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (25/6/2020). Vonis itu empat tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Vonis terhadap Fitri dibacakan pukul 11.30 WIB oleh Ketua Majelis Hakim Masrizal atau jauh lebih awal dari Syamsuddin maupun suaminya. Dalam pembacaan vonisnya, Istri kedua Abu Rara itu disebut terbukti dalam melakukan kegiatan tindak pidana terorisme dengan suaminya di Menes, Pandegelang, Banten pada Oktober 2019 lalu.

"Terdakwa dianggap terbukti dalam tindak pidana terorisme seperti yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU). Maka dengan ini Fitri Diana dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara," kata Mazrizal dalam persidangan.

Dalam vonis tersebut, hakim mempersilakan Fitri mengajukan banding jika tidak menerima putusan tersebut. Namun dalam pernyataannya Fitri mengaku menerima putusan tersebut. Maka dari itu, Fitri tidak mengajukan banding untuk putusan tersebut.

"Saya menerima putusan itu yang mulia," kata Fitri dalam video conference yang ditayangkan di PN Jakarta Barat. (Baca: Penusuk Wiranto Divonis 12 Tahun Penjara)

Usai pernyataan itu majelis hakim mengetok palu dan menyatakan bahwa vonis tersebut sudah sah secara hukum. Sebelumnya, JPU menuntu istri Abu Rara, Fitri Diana dituntut empat tahun lebih ringan dari pada suaminya Abu Rara, yakni 12 tahun penjara.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1696 seconds (0.1#10.140)