Penusuk Wiranto Divonis 12 Tahun Penjara

Kamis, 25 Juni 2020 - 15:26 WIB
loading...
Penusuk Wiranto Divonis 12 Tahun Penjara
Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, pelaku penusukan terhadap mantan Menkopolhukam Wiranto divonis 12 tahun penjara. Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana terorisme.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara diyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme dengan mengajak anak pada tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua," ujar Ketua Majelis Hakim Masrizal di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (25/6/2020). (Baca juga: Hari Ini Penusuk Wiranto Divonis di PN Jakbar)

Selain Abu Rara, hakim menjatuhkan vonis kepada istri Abu Rara, Fitri Diana dengan hukuman 9 tahun penjara. Fitri terbukti bersalah karena membantu Abu Rara melakukan penusukan terhadap Wiranto.

Sebelumnya, sidang tuntutan terhadap terdakwa Abu Rara dan Fitri Diana telah digelar pada Kamis (11/6/2020). JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhi hukuman 16 tahun penjara terhadap Abu Rara.

Sementara, tuntutan untuk istri Abu Rara yakni Fitri Diana selama 12 tahun penjara. (Baca juga: Keterlambatan Server PPDB Akibat Animo Masyarakat Tinggi)
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1269 seconds (0.1#10.140)