Perusahaan Tak Patuh, Penerapan PSBB di DKI Sulit Berjalan Maksimal

Kamis, 23 April 2020 - 09:00 WIB
loading...
A A A
Berdasarkan data yang diperoleh KORAN SINDO, jumlah perusahaan yang mendapat persetujuan IOMKI oleh Kemenperin tersebar di lima wilayah DKI Jakarta.

Wilayah Jakarta Utara menjadi lokasi terbanyak dengan 243 perusahaan. Selebihnya, tersebar di Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan (lihat info grafis).

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta Elizabeth Ratu Rante Allo mengatakan, data yang diperoleh dari Kementerian Perindustrian pada Senin (20/4), jumlah IOMKI masih 763 perusahaan. Namun, penambahan sangat signifikan dalam waktu sehari.

"Per Selasa (21/4) sekitar pukul 17.00 bertambah lagi, sehingga menjadi 834 perusahaan yang beroperasi dengan IOMKI," kata Ratu saat dihubungi kemarin.

Menurut Ratu, selama PSBB di Jakarta, jumlah perusahaan yang mendapatkan IOMKI memang cenderung terus bertambah. Pada 15 April misalnya, baru ada 511 perusahaan. Lalu pada 16 April, naik menjadi 548 perusahaan. Kemudian pada 17 April menjadi 611 perusahaan. Jumlah per Selasa yang mencapai 834 perusahaan masih bisa terus bertambah hingga mencapai ribuan.

Meski mengantongi IOMKI, kata Ratu, perusahaan tersebut harus mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

"Kami masih mendata apakah seluruh perusahaan itu bukan dikecualikan dalam PSBB atau masuk dalam pengecualian," pungkasnya.

Diketahui, Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB mengatur bahwa seluruh kantor dihentikan sementara selama PSBB. Kewajiban menghentikan aktivitas kerja itu berlaku untuk semua sektor. Namun, ada beberapa yang dikecualikan. Pertama, kantor instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Kedua, kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional. Ketiga, kantor badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD).

Kemudian untuk dunia usaha swasta, juga ada beberapa sektor yang dikecualikan, yaitu sektor kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, konstruksi, industri strategis, perhotelan, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional (kebutuhan sehari-hari).

Meski demikian, perusahaan-perusahaan yang termasuk delapan sektor itu wajib mengikuti protokol penanganan Covid-19 di perusahaannya, seperti menjaga jarak fisik, wajib memakai masker, menyediakan fasilitas cuci tangan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1454 seconds (0.1#10.140)