Perusahaan Tak Patuh, Penerapan PSBB di DKI Sulit Berjalan Maksimal

Kamis, 23 April 2020 - 09:00 WIB
loading...
Perusahaan Tak Patuh, Penerapan PSBB di DKI Sulit Berjalan Maksimal
Kementerian Perindustrian telah menerbitkan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) kepada 834 perusahaan di Jakarta. Perusahaan tersebut bisa tetap beroperasi selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta. Foto/Kora
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang masa penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 22 Mei 2020. Namun, PSBB sulit mencapai hasil maksimal jika perusahaan yang melanggar larangan operasi tidak kunjung ditindak.

Pemprov DKI dinilai perlu tegas menutup sejumlah perusahaan nakal meski operasionalnya mendapat izin dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Hingga kemarin, Kemenperin terus menambah izin operasional kepada sejumlah perusahaan yang ada di Jakarta. Total sudah ada 834 perusahaan yang mendapatkan legalitas berupa Izin operasional dan mobilitas kegiatan industri beroperasi (IOMKI). Bahkan dalam sehari, penambahan izin bisa diberikan kepada lebih 70 perusahaan.

Mengacu Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar, seharusnya perusahaan ini tidak boleh beroperasi pada masa penerapan PSBB karena tidak termasuk dalam 11 sektor usaha yang dikecualikan.

Kebijakan Pergub dan Kemenperin yang bertentangan ini dinilai berpotensi menghambat keberhasilan penerapan PSBB di Ibu Kota yang sudah berlaku selama 14 hari. Potensi penularan virus, tetap bisa terjadi di antara para pekerja apabila aturan-aturan di PSBB tidak kunjung dipatuhi.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menilai, itu tidak ada jalan lain bagi Pemprov DKI selain menindak tegas perusahaan di luar yang dikecualikan jika tetap saja beroperasi. Menurut dia, Kemenperin tidak bisa juga disalahkan karena instansi ini memang memiliki kewenangan untuk menerbitkan IOMKI kepada perusahaan.

"Tapi di dalam pergub itu, tidak ada aturan bahwa perusahaan dikecualikan (untuk ditindak) jika mendapat izin dari Kementerian Perindustrian. Jadi, DKI harus tegas melaksanakan aturan di PSBB," kata Gembong saat dihubungi KORAN SINDO kemarin.

Gembong menjelaskan, Kemenperin yang memberikan izin terhadap perusahaan yang beroperasi itu merupakan kewenangan mereka. Namun, selama perusahaan tersebut berada di area Jakarta, maka mereka harus patuh terhadap peraturan yang dibuat Pemprov DKI, termasuk Pergub soal PSBB.

"Jadi tidak ada alasan izin kementerian itu. Kami tunggu evaluasi Pemprov DKI Jakarta terhadap PSBB ini. Sangat disayangkan ratusan perusahaan yang melanggar PSBB didiamkan karena alasan izin dari kementerian," ujarnya.

Sejauh ini baru 25 perusahaan di Jakarta sudah ditutup sementara oleh Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta karena melanggar PSBB. Penutupan 25 perusahaan tersebut berdasarkan inspeksi mendadak yang dilakukan di lima wilayah kota administratif dan satu kabupaten di DKI Jakarta dari awal masa PSBB pada Jumat (10/4) hingga Jumat (17/4). Perusahaan atau tempat kerja tersebut merupakan usaha yang bergerak di luar 11 sektor yang dikecualikan beroperasi oleh Pemerintah DKI Jakarta.

Berdasarkan data yang diperoleh KORAN SINDO, jumlah perusahaan yang mendapat persetujuan IOMKI oleh Kemenperin tersebar di lima wilayah DKI Jakarta.

Wilayah Jakarta Utara menjadi lokasi terbanyak dengan 243 perusahaan. Selebihnya, tersebar di Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan (lihat info grafis).

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta Elizabeth Ratu Rante Allo mengatakan, data yang diperoleh dari Kementerian Perindustrian pada Senin (20/4), jumlah IOMKI masih 763 perusahaan. Namun, penambahan sangat signifikan dalam waktu sehari.

"Per Selasa (21/4) sekitar pukul 17.00 bertambah lagi, sehingga menjadi 834 perusahaan yang beroperasi dengan IOMKI," kata Ratu saat dihubungi kemarin.

Menurut Ratu, selama PSBB di Jakarta, jumlah perusahaan yang mendapatkan IOMKI memang cenderung terus bertambah. Pada 15 April misalnya, baru ada 511 perusahaan. Lalu pada 16 April, naik menjadi 548 perusahaan. Kemudian pada 17 April menjadi 611 perusahaan. Jumlah per Selasa yang mencapai 834 perusahaan masih bisa terus bertambah hingga mencapai ribuan.

Meski mengantongi IOMKI, kata Ratu, perusahaan tersebut harus mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

"Kami masih mendata apakah seluruh perusahaan itu bukan dikecualikan dalam PSBB atau masuk dalam pengecualian," pungkasnya.

Diketahui, Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB mengatur bahwa seluruh kantor dihentikan sementara selama PSBB. Kewajiban menghentikan aktivitas kerja itu berlaku untuk semua sektor. Namun, ada beberapa yang dikecualikan. Pertama, kantor instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Kedua, kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional. Ketiga, kantor badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD).

Kemudian untuk dunia usaha swasta, juga ada beberapa sektor yang dikecualikan, yaitu sektor kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, konstruksi, industri strategis, perhotelan, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional (kebutuhan sehari-hari).

Meski demikian, perusahaan-perusahaan yang termasuk delapan sektor itu wajib mengikuti protokol penanganan Covid-19 di perusahaannya, seperti menjaga jarak fisik, wajib memakai masker, menyediakan fasilitas cuci tangan.

Sementara itu, salah satu karyawan perusahaan yang mendapatkan IOMKI dari Kemenperin pada saat penerapan PSBB di Jakarta dinyatakan positif terinfeksi Covid-19.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menyayangkan peristiwa tersebut. Pasalnya, perusahaan yang seharusnya tutup pada PSBB bersikeras tetap beroperasi dengan alasan mengantongi IOMKI. Akibatnya, salah satu pekerjanya akhirnya terinfeksi virus korona.

"Ini jadi pelajaran untuk perusahaan lain yang tidak dikecualikan tetapi masih tetap buka," kata Andri Yansyah saat dihubungi, Rabu (22/4).

Andri menjelaskan, sesuai Pergub Nomor 33 Tahun 2020, dalam Pasal 10 ayat 2 C9 disebutkan, jika di sebuah perusahaan salah satu karyawan ditemukan ada yang terkena Covid-19 maka harus dilakukan penutupan selama 14 hari kerja. Tindakan ini dilakukan untuk mencegah tidak terjadi penyebaran dalam skala besar. (Bima Setiadi)
(ysw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1243 seconds (0.1#10.140)