Gudang Oli Palsu di Pasar Kemis Digerebek Polda Kalimantan Selatan

Sabtu, 11 Desember 2021 - 20:37 WIB
loading...
Gudang Oli Palsu di Pasar Kemis Digerebek Polda Kalimantan Selatan
Polda Kalimantan Selatan melakukan penggerebekan gudang oli palsu di Pasar Kemis, Tangerang. Foto: MNC Portal Indonesia/Nandha Aprilianti
A A A
TANGERANG - Polresta Tangerang dianggap kebobolan terkait dengan adanya gudang oli merek AHM, SPX2 dan Yamalube palsu di wilayahnya. Gudang oli illegal di Kampung Cilongom, Jalan Raga Pasar Kemis, Desa Sukamantri, Kabupaten Tangerang, ini lebih dulu digerebek oleh Polda Kalimantan Selatan.

Diketahui dari penggerebekan ini, pihak kepolisian berhasil menggelandang pemilik gudang yang berinisial BA, sekaligus 32.844 botol oli palsu.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Dadih Permana Putra mengatakan, temuan yang dilakukan oleh Polda Kalimantan Selatan ini terkait merek.

"Jadi karena terkait merek ini adalah delik aduan. Jadi bila tidak ada aduan tidak dapat diproses," katanya kepada wartawan di Tangerang, Sabtu (11/12/2021).

Di sisi lain, Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan AKBP Ridwan Raja Dewa menjelaskan, di TKP pihaknya menemukan 18.708 botol oli merek Yamalube palsu dan 14.136 botol merk MPX1, MPXW, dan SPX2 palsu.



Ridwan memaparkan, BS selaku pemilik gudang langsung dibawa ke Banjarmasin beserta botol oli palsu.

“BS beserta 42.972 botol oli palsu langsung dibawa ke Banjarmasin untuk pemeriksaan," ucap Ridwan.

Masih kata Ridwan, terkait kronologis penemuan gudang oli palsu ini bermula dari laporan dua agen pemegang merek (APM) resmi di Banjarmasin pada tanggal 8 Desember 2021.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap satu tersangka berinisial IP. Hingga akhirnya, penyidik Polda Kalimantan Selatan memperoleh informasi barang tersebut didapat dari Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

"IP memesan oli dari BS,” paparnya.

Ridwan menambahkan, baik IP maupun BSdijerat dengan sangkaan Pasal 100 Ayat 1 dan atau Pasal 100 Ayat 2dan Pasal 102 UU No 20 Tahun 2016 Tentang Merek di mana ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

“BS adalah orang yang mengirimkan oli kepada IP dan juga yang memalsukan merek-merek oli," tambahnya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3823 seconds (0.1#10.140)