Terjerat Kasus Pemalsuan, MW Bahagia Akhirnya Bisa Menikahi Pujaan Hati di Mapolres

Jum'at, 26 November 2021 - 18:25 WIB
loading...
Terjerat Kasus Pemalsuan,...
Jeruji besi tidak menjadi halangan bagi dua sejoli asal Bekasi, Jawa Barat, ini untuk menyatukan cinta mereka dalam tali pernikahan. Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Jeruji besi tidak menjadi halangan bagi dua sejoli asal Bekasi, Jawa Barat, ini untuk menyatukan cinta mereka dalam tali pernikahan . Meskipun sang kekasih MW (21) sedang dalam masa tahanan dalam kasus pemalsuan , tidak menjadikan hambatan bagi MW dan kekasihnya SM (25), untuk melangsungkan akad nikah.



Diiringi cuaca yang sedang hujan deras menambah acara pernikahan MW dengan kekasihnya SM di Musala Al-Furqon Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jumat (26/11/2021) siang, semakin syahdu.

Pernikahan dua sejoli ini berlangsung sederhana. Hanya dihadiri orang tua kedua mempelai dan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama, serta Kanit 2 Jatanras Iptu Eri Suroto.

Sebelum terjerat kasus penipuan Surat Izin Operasional (SIO) palsu, MW bersama kekasih memang sudah merencanakan pernikahannya jauh hari.



"Ini sudah direncanakan sebelum dari penangkapan saya (3 November 2021), hari Jumat memang nikahnya," kata MW.

Setelah melangsungkan pernikahannya dengan singkat, MW mengaku sangat bahagia bisa menikahi pujaan hatinya yang telah dipacarinya selama dua tahun. "Kalau dari perasaan, saya pribadi sekarang bahagia bisa menjalani hidup sama istri sendiri," katanya.

Terjerat Kasus Pemalsuan, MW Bahagia Akhirnya Bisa Menikahi Pujaan Hati di Mapolres


Kanit 2 Jatanras Satreskrim Iptu Eri Suroto mengatakan, prosesi akad nikah yang dilakukan MW adalah bentuk upaya memenuhi hak yang bersangkutan. “Meski statusnya tersangka, namun hak-haknya sudah kita berikan kepada bersangkutan,” ucapnya.

Eri menjelaskan, MW sudah mendekam di penjara selama 20 hari setelah terjerat kasus pemalsuan Surat Izin Operator (SIO). "Alhamdulillah, kendalanya hujan, tapi berkah bagi kami dan keluarga tersangka. Acara cukup lancar dan tertib,” ucap Eri.

Kuasa hukum MW Agus Murianto menyampaikan apresiasi kepada Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang telah memberikan kesempatan bagi kliennya untuk menggelar akad nikah. Ia menyebut permohonan gelar akad nikah kliennya berjalan lancar. Satu hari setelah mengajukan permohonan, kepolisian langsung memberikan izin dan memfasilitasi.

“Ketika saya sebagai kuasa hukum tersangka mengajukan permohonan untuk ijab kabul, ini sama sekali tidak ada kendala, sama sekali tidak ada rintangan,” pungkasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2040 seconds (0.1#10.140)