Polisi Ciduk Pembuat SIO Palsu di Pelabuhan Tanjung Priok

Selasa, 02 November 2021 - 19:17 WIB
loading...
Polisi Ciduk Pembuat...
Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok meringkus pelaku pemalsuan Surat Izin Operasional (SIO) operator alat berat berinisial RY (25) di rumahnya Bekasi pada Selasa (2/11/2021). Foto/SINDonews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok meringkus pelaku pemalsuan Surat Izin Operasional (SIO) operator alat berat berinisial RY (25) di rumahnya Bekasi pada Selasa (2/11/2021). RY menawarkan jasa pembuatan SIO operator alat berat palsu melalui media sosial.

Kanit 3 Krimsus Iptu Wan Deni Ramona mengatakan, RY ditangkap karena memasarkan SIO operator alat berat palsu di Pelabuhan Tanjung Priok."RY berperan sebagai pemasaran. Dia mencari orderan, menawarkan kepada pekerja yang ingin memiliki SIO dengan cara yang instan," kata Deni saat di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok pada Selasa (2/11/2021).

Deni menjelaskan, selama ini RY menawarkan jasa pembuatan SIO operator alat berat palsu melalui media sosial. Dari penawaran inilah yang sering digunakan para pekerja atau operator karena tidak perlu mengikuti test.

"Yang bersangkutan memasarkan dari Facebook. Dia menawarkan pembuatan dokumen namun pelanggan yang memesan tidak harus mengikuti pelatihan tes dan syarat-syarat lainnya," jelas Deni.

Adapun harga yang ditawarkan oleh pelaku kepada para pemesan berkisar ratusan ribu rupiah. Harga yang ditawarkan termasuk yang paling murah tanpa adanya tes.

Sebelumnya, pada Jumat, 22 Oktober 2021 lalu polisi juga telah mengamankan RAH pelaku pembuatan SIO palsu kepada operator atau petugas alat beral di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.

Berbeda dengan RY, RAH menjual SIO dengan harga yang lebih murah yakni Rp200.000. Saat ini RY maupun RAH masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman 6 tahun penjara.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1908 seconds (0.1#10.140)