Perempuan Cantik Ini Otak Kasus Pemalsuan SIO di Pelabuhan Tanjung Priok
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polres Pelabuhan Tanjung Priok meringkus sindikat pembuat Surat Izin Operasional (SIO) operator alat berat palsu yang kerap beredar di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok. Ironisnya, pelakunya utamanya adalah seorang perempuan.
Kanit 3 Krimsus Iptu Wan Deni Ramona mengatakan, setelah menangkap dua pelaku berinisial R dan W yang berperan sebagai memasarkan dan mencari pemesan, pihaknya telah menangkap pelaku utama pembuatan SIO palsu.
”Terkait perkara pemalsuan SIO, kami melakukan pengembangan dari pelaku pertama dan kedua yang memasarkan, mencari pemesan. Lalu mereka melempar ke pelaku ke tiga di Cilacap, Jawa Tengah,” Kata Deni, Kamis (4/11/2021).
Menurut dia, sindikat pemalsuan SIO palsu ini terah terorganisir. Bahkan pelaku ketiga yang merupakan wanita berinisial RY ini diketahui sebagai otak dari sindikat pemalsu SIO. ”Yang bersangkutan (pelaku utama) ini perempuan, bekerja sendiri untuk pemasukan. Kemudian yang bersangkutan juga sudah hampir 8 bulan melakukan kegiatan pemalsuan SIO,” ucapnya.
Deni menambahkan, pelaku ketiga RY ini berlatar belakang sebagai ibu rumah tangga dan bukan orang profesional. ”Namun karena dia berinteraksi sama pembuat dokumen, jadi dia mempelajari kegiatan tersebut,” ungkapnya. Atas perbuatannya, ketiga pelaku sindikat SIO palsu dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman 6 tahun penjara.
Kanit 3 Krimsus Iptu Wan Deni Ramona mengatakan, setelah menangkap dua pelaku berinisial R dan W yang berperan sebagai memasarkan dan mencari pemesan, pihaknya telah menangkap pelaku utama pembuatan SIO palsu.
”Terkait perkara pemalsuan SIO, kami melakukan pengembangan dari pelaku pertama dan kedua yang memasarkan, mencari pemesan. Lalu mereka melempar ke pelaku ke tiga di Cilacap, Jawa Tengah,” Kata Deni, Kamis (4/11/2021).
Menurut dia, sindikat pemalsuan SIO palsu ini terah terorganisir. Bahkan pelaku ketiga yang merupakan wanita berinisial RY ini diketahui sebagai otak dari sindikat pemalsu SIO. ”Yang bersangkutan (pelaku utama) ini perempuan, bekerja sendiri untuk pemasukan. Kemudian yang bersangkutan juga sudah hampir 8 bulan melakukan kegiatan pemalsuan SIO,” ucapnya.
Deni menambahkan, pelaku ketiga RY ini berlatar belakang sebagai ibu rumah tangga dan bukan orang profesional. ”Namun karena dia berinteraksi sama pembuat dokumen, jadi dia mempelajari kegiatan tersebut,” ungkapnya. Atas perbuatannya, ketiga pelaku sindikat SIO palsu dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman 6 tahun penjara.
(ams)