Modus 8 Tersangka Sindikat Penjual Bayi saat Melancarkan Aksinya
loading...
A
A
A
DEPOK - Dua bayi berjenis kelamin laki-laki dan perempuan hendak dijual ke Bali oleh delapan tersangka sindikat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah hukum Depok, Jawa Barat. Hal ini ditegaskan Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana.
Kombes Arya Perdana menjelaskan, sindikat TPPO bayi yang teroorganisir ini berawal dari iklan yang disiarkan melalui laman Facebook. Yakni mencari ibu atau perempuan yang hendak menjual bayi dengan bayaran Rp10-15 juta.
"Ini merupakan satu sindikat yang cukup terorganisir karena memang ada iklan yang disiarkan melalui facebook dengan tujuan mencari ibu atau setiap perempuan yang ingin menjual bayinya,"kata Arya di Mapolres Depok, Senin (2/9/2024).
"Lalu dari situ diimingi apabila mau menjual bayi akan diberikan sejumlah uang ini uangnya sejumlah Rp10-15 juta, lalu bayi ini akan dibawa ke Bali, setelah itu di Bali ada pengoorganisirnya, ada yang penjual ke orang yang membutuhkan dengan jumlah uang senilai Rp45 juta," tambahnya.
Dijelaskan Arya, jadi penjualan bayi yang awalnya dibeli dari ibu melahirkan sejumlah Rp10-15 juta dibawa ke Bali menggunakan mobil setelah itu sampai di Bali dicari orang yang ingin punya anak dengan harga Rp45 juta.
"Bayi yang dijual ini umurnya sangat muda sekali satu hari langsung rencananya akan di bawa ke Bali," ucapnya.
Arya mengatakan, delapan tersangka diamankan diantaranya Rida Soniawati (24), Apsa Nabillaauliyah Putri (22), Dayanti Apriyani (26), Muhammad Diksi Hendika (32), Suryaningsih (24), Dahlia (23), Ruddy Kelanasyah (30), dan I Made Aryadana (41). Delapan tersangka memiliki peran masing-masing termasuk pasangan suami istri (pasutri) yang menjual ke penadah sindikat.
"Kita telah menangkap tersangka sejumlah 8 orang dari orangtua bayi suami istri, ada yang belum suami istri dan kita lakukan penahanan termasuk yang mengorganisir, yang menyebarkan melalui iklan dan akan menjual bayi di Bali. Penyelidikannya kita mulai dari sini karena kejadiannya awal di Depok setelah itu kita berusaha mengembangkan kejadiannya dan pidananya kita dapati tersangka utama penjual bayi ada di Bali. Ini semua kita lakukan penahanan kurang lebih dua minggu yang lalu," ujarnya.
Lebih lanjut, Arya yang didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Suardi Jumaing mengatakan ke-8 tersangka terancam Pasal 2 Undang-Undang (UU) 21 Tahun 2007 itu ancaman hukumannya maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.
"Jadi UU Nomor 21 Tahun 2007 ini setiap orang yang melakukan tindakan tindakan dikategorikan perdagangan manusia artinya yang merekrut dan menjual itu ancamannya sama yang urus transportasinya ancamannya sama jadi itu pasal sedemikian rupa bahkan yang membantu sekalipun ancaman hukumannya sama," ungkapnya.
Kombes Arya Perdana menjelaskan, sindikat TPPO bayi yang teroorganisir ini berawal dari iklan yang disiarkan melalui laman Facebook. Yakni mencari ibu atau perempuan yang hendak menjual bayi dengan bayaran Rp10-15 juta.
"Ini merupakan satu sindikat yang cukup terorganisir karena memang ada iklan yang disiarkan melalui facebook dengan tujuan mencari ibu atau setiap perempuan yang ingin menjual bayinya,"kata Arya di Mapolres Depok, Senin (2/9/2024).
"Lalu dari situ diimingi apabila mau menjual bayi akan diberikan sejumlah uang ini uangnya sejumlah Rp10-15 juta, lalu bayi ini akan dibawa ke Bali, setelah itu di Bali ada pengoorganisirnya, ada yang penjual ke orang yang membutuhkan dengan jumlah uang senilai Rp45 juta," tambahnya.
Dijelaskan Arya, jadi penjualan bayi yang awalnya dibeli dari ibu melahirkan sejumlah Rp10-15 juta dibawa ke Bali menggunakan mobil setelah itu sampai di Bali dicari orang yang ingin punya anak dengan harga Rp45 juta.
"Bayi yang dijual ini umurnya sangat muda sekali satu hari langsung rencananya akan di bawa ke Bali," ucapnya.
Arya mengatakan, delapan tersangka diamankan diantaranya Rida Soniawati (24), Apsa Nabillaauliyah Putri (22), Dayanti Apriyani (26), Muhammad Diksi Hendika (32), Suryaningsih (24), Dahlia (23), Ruddy Kelanasyah (30), dan I Made Aryadana (41). Delapan tersangka memiliki peran masing-masing termasuk pasangan suami istri (pasutri) yang menjual ke penadah sindikat.
"Kita telah menangkap tersangka sejumlah 8 orang dari orangtua bayi suami istri, ada yang belum suami istri dan kita lakukan penahanan termasuk yang mengorganisir, yang menyebarkan melalui iklan dan akan menjual bayi di Bali. Penyelidikannya kita mulai dari sini karena kejadiannya awal di Depok setelah itu kita berusaha mengembangkan kejadiannya dan pidananya kita dapati tersangka utama penjual bayi ada di Bali. Ini semua kita lakukan penahanan kurang lebih dua minggu yang lalu," ujarnya.
Lebih lanjut, Arya yang didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Suardi Jumaing mengatakan ke-8 tersangka terancam Pasal 2 Undang-Undang (UU) 21 Tahun 2007 itu ancaman hukumannya maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.
"Jadi UU Nomor 21 Tahun 2007 ini setiap orang yang melakukan tindakan tindakan dikategorikan perdagangan manusia artinya yang merekrut dan menjual itu ancamannya sama yang urus transportasinya ancamannya sama jadi itu pasal sedemikian rupa bahkan yang membantu sekalipun ancaman hukumannya sama," ungkapnya.
(maf)