Coblosan Pilkada Jakarta 2024 Besok, Ganjil Genap Ditiadakan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan ketentuan Ganjil Genap di seluruh ruas jalan pada Rabu (27/11/2024) besok. Kebijakan ini terkait pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 .
"Sehubungan dengan Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di seluruh wilayah Indonesia pada Rabu (27/11/24), ketentuan Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN," tulis Dishub DKI dalam keterangan di akun Instagramnya dilihat, Selasa (26/11/2024).
Kendati meniadakan Ganjil Genap, Dishub DKI mengimbau agar seluruh pengguna jalan untuk tetap mematuhi peraturan yang ada dan menguatamakan keselamatan saat berkendara.
Dishub menjelaskan, peniadaan Sistem Ganjil Genap pada saat pencoblosan Pilkada 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
- UU RI Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 201 Ayat (8): Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di seluruh wilayah NKRI dilaksanakan pada bulan November 2024;
- UU RI No 1 Tahun 2015 Pasal 84 ayat (3): Pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan;
- Peraturan KPU No 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024;
- Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden; dan
- SE Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
"Sehubungan dengan Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di seluruh wilayah Indonesia pada Rabu (27/11/24), ketentuan Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN," tulis Dishub DKI dalam keterangan di akun Instagramnya dilihat, Selasa (26/11/2024).
Kendati meniadakan Ganjil Genap, Dishub DKI mengimbau agar seluruh pengguna jalan untuk tetap mematuhi peraturan yang ada dan menguatamakan keselamatan saat berkendara.
Dishub menjelaskan, peniadaan Sistem Ganjil Genap pada saat pencoblosan Pilkada 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
- UU RI Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 201 Ayat (8): Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di seluruh wilayah NKRI dilaksanakan pada bulan November 2024;
- UU RI No 1 Tahun 2015 Pasal 84 ayat (3): Pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan;
- Peraturan KPU No 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024;
- Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden; dan
- SE Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
(abd)