Polisi Ringkus Komplotan Pembobol ATM yang Sudah Beraksi 400 Kali

Jum'at, 21 Juli 2023 - 14:51 WIB
loading...
Polisi Ringkus Komplotan Pembobol ATM yang Sudah Beraksi 400 Kali
Polisi meringkus empat orang komplotan pencurian dengan modus ganjal mesin ATM, yakni MA, M, AO, dan E. Keempatnya telah beraksi 400 kali di berbagai wilayah. Foto: MPI/Irfan Maulana
A A A
TANGERANG - Polisi meringkus empat orang komplotan pencurian dengan modus ganjal mesin ATM, yakni MA, M, AO, dan E. Keempatnya telah beraksi 400 kali di wilayah Kabupaten Tangerang, Serang, Cilegon, Bogor, Bandung, dan Cianjur.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono menjelaskan, para tersangka dalam menjalankan aksinya dengan cara mengganjal tempat keluar masuk kartu ATM menggunakan tusuk gigi yang sudah dimodifikasi.

Pelaku MA bersama ES, dan YS berbagi peran guna melancarkan aksinya. Seperti berpura-pura membantu korban yang kartunya tersangkut. Kemudian, menukar kartu ATM korban dengan kartu lain dan melihat PIN ATM korban.



"Setelah berhasil menukar dan mengetahui PIN ATM korban, pelaku langsung bergegas pergi ke lokasi ATM lain untuk menguras isi ATM korbannya sebelum korban melakukan pemblokiran kartu tersebut," ujar Sigit, Jumat (21/7/2023).

Tersangka mengaku mendapatkan kartu ATM lain dari AO dan E yang bekerja sebagai pencopet lalu menjual kartu-kartu tersebut kepada MA.

"Dari tiga laporan yang diterima Satreskrim Polresta Tangerang, MA telah berhasil menguras ATM korbannya sebesar Rp285 juta," ungkapnya.



Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti rekening korban, rekaman CCTV, uang tunai Rp5,5 juta, 4 tusuk gigi yang telah dimodifikasi, 2 pisau cutter, puluhan ATM berbagai bank, 1 dompet hitam, 1 kotak tusuk gigi, dan 1 tas selempang cokelat.

Selain keempat orang tersebut, polisi masih memburu dua tersangka lain, yakni ES dan YS.

"Mereka punya peran yang berbeda-beda. MA sebagai eksekutor atau pelaku ganjal ATM, SM sebagai penadah, dan membantu kejahatan, AO dan E membantu tindak kejahatan. Lalu ES dan YS juga sebagai eksekutor statusnya DPO (Daftar Pencarian Orang)," katanya.

Atas perbuatannya, MA serta dua pelaku lainnya yang masih buron yakni ES dan YS dijerat Pasal 363 KUHP dengam ancaman 7 tahun penjara. Sementara M, E, dan AO yang membuat kejahatan tersebut dijerat Pasal 480 ke 2e KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2250 seconds (0.1#10.140)