Raup Rp95 Juta, Pelaku Ganjal ATM di Rest Area Merak-Jakarta Diringkus Polisi

Kamis, 15 Juni 2023 - 21:19 WIB
loading...
Raup Rp95 Juta, Pelaku Ganjal ATM di Rest Area Merak-Jakarta Diringkus Polisi
Polsek Pinang, Kota Tangerang meringkus AR (40), pelaku pencurian dengan modus ganjal ATM di rest area KM 14 Merak-Jakarta. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
TANGERANG - Polsek Pinang, Kota Tangerang meringkus AR (40), pelaku pencurian dengan modus ganjal ATM di rest area KM 14 Merak-Jakarta. Satu pelaku lainnya melarikan diri dan masuk DPO.

Kapolsek Pinang Iptu Hendi Setiawan mengatakan, pembobolan ATM menimpa dua korban yakni Bikhom Satun Fatiama (66) warga Karang Tengah, Kota Tangerang dan Jumeri (60) warga Palmerah, Jakarta Barat.

Kejadian di ATM Center Rest Area KM 14 arah Merak-Jakarta, Kelurahan Kunciran Jaya, Pinang, Kota Tangerang, pada 16 Februari 2023 pukul 18.00 WIB dan 12 Juni 2023 pukul 02.00 WIB.



Modus pelaku yakni menukar kartu ATM saat korban kesulitan memasukkan kartu ATM ke mesin ATM. "Saat itu datang 2 pelaku menawarkan diri untuk membantu. Ketika membantu ternyata menukar ATM dan korban terbujuk memencet PIN untuk mengakses ATM," ujar Hendi, Kamis (15/6/2023).

Korban Bikhom Satun Fatiama mengalami kerugian hingga Rp95 juta dari tabungannya dengan cara ditransfer ke nomor rekening lain yang korban tidak ketahui.

"Pelaku ditangkap tim Opsnal Reskrim Polsek Pinang yang sedang patroli di rest area KM 14. Anggota menerima laporan dari pihak keamanan bahwa ada orang yang diduga pelaku pencurian dengan modus ganjal ATM. Korbannya Jumeri (60) saat bertransaksi dikelabui pelaku dengan modus sama," katanya.

Pelaku ditangkap bersama barang bukti sejumlah ATM dari berbagai bank dan tusuk gigi sebagai alat untuk mengganjal. "Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, ancaman hukumannya 5 tahun penjara," ucap Hendi.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1938 seconds (0.1#10.140)