30 Kali Beraksi, 6 Spesialis Ganjal ATM Diringkus Polisi

Selasa, 10 Agustus 2021 - 18:03 WIB
loading...
30 Kali Beraksi, 6 Spesialis Ganjal ATM Diringkus Polisi
Polisi menciduk 6 pelaku spesialis ganjel Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang beraksi di kawasan Tangerang dan Jakarta. Foto: SINDOnews/Helmi Syarif
A A A
JAKARTA - Polisi meringkus 6 pelaku spesialis ganjal Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang beraksi di kawasan Tangerang dan Jakarta. Kepada polisi, para pelaku itu mengaku sudah 30 kali lebih melakukan aksi tersebut.

"Kasus pencurian modus operandi ganjel ATM, 6 pelaku yang merupakan satu komplotan kami amankan di kawasan Jatiuwung. Mereka sudah beraksi 30 kali lebih," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus pada wartawan, Selasa (10/8/2021).

Menurutnya, pelaku mengaku sudah melakukan aksi pencurian ganjel ATM itu selama setahun dan 30 kali lebih beraksi di kawasan Tangerang, Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan. Dari 6 pelaku berinisial ND, EC, R, GJ, SHW, dan E, satu pelaku berinisial EC merupakan kapten, pemimpin, sekaligus perencana aksi dari satu komplotan asal Sumatera tersebut.

"Sasaran mereka ATM di tempat sepi, seperti minimarket dan pom bensin yang ada ATM Bersama. Mereka beraksi sesuai perannya masing-masing," tuturnya.

Sebelum beraksi, kata dia, para pelaku berkumpul satu tempat dan melakukan patroli di jalanan sejak pagi hingga akhirnya menemukan lokasi sepi yang bisa dijadikan sasaran aksinya. Mereka lantas mengganjal ATM menggunakan tusuk gigi dan saat ada korban hendak mengambil uang tapi ATM-nya terganjal, pelaku berpura-pura menolong dan mencatat pin korban.

"Dari laporan yang kami terima ada 3 lokasi, pertama tanggal 2 Agustus 2021 di ATM sebuah minimarket kawasan Legok, Tangerang, Banten. Kedua tanggal 26 Juni di depan kantor Departemen Agama, Fatmawati, Jaksel, ketiga 23 Juli di sebuah ATM minimarket kawasan Tangerang," jelasnya.

Dari tiga lokasi itu saja, paparnya, pelaku berhasil menguras ATM korbannya sebanyak Rp50 juta, Rp26 juta, dan Rp128 juta dengan beberapa kali penarikan ataupun ditransfer ke rekening pelaku. Kini, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Hasil kejahatnnya dibagi-bagi, tentu si perencana ini lebih besar dapat bagiannya dan sisanya untuk lainnya. Para pelaku pakai hasil kejatahannya untuk beli emas, foya-foya, kebutuhan sehari-hari, dan lainnya," katanya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1281 seconds (0.1#10.140)