30 Kali Beraksi, 6 Spesialis Ganjal ATM Diringkus Polisi

Selasa, 10 Agustus 2021 - 18:03 WIB
loading...
30 Kali Beraksi, 6 Spesialis...
Polisi menciduk 6 pelaku spesialis ganjel Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang beraksi di kawasan Tangerang dan Jakarta. Foto: SINDOnews/Helmi Syarif
A A A
JAKARTA - Polisi meringkus 6 pelaku spesialis ganjal Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang beraksi di kawasan Tangerang dan Jakarta. Kepada polisi, para pelaku itu mengaku sudah 30 kali lebih melakukan aksi tersebut.

"Kasus pencurian modus operandi ganjel ATM, 6 pelaku yang merupakan satu komplotan kami amankan di kawasan Jatiuwung. Mereka sudah beraksi 30 kali lebih," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus pada wartawan, Selasa (10/8/2021).

Menurutnya, pelaku mengaku sudah melakukan aksi pencurian ganjel ATM itu selama setahun dan 30 kali lebih beraksi di kawasan Tangerang, Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan. Dari 6 pelaku berinisial ND, EC, R, GJ, SHW, dan E, satu pelaku berinisial EC merupakan kapten, pemimpin, sekaligus perencana aksi dari satu komplotan asal Sumatera tersebut.

"Sasaran mereka ATM di tempat sepi, seperti minimarket dan pom bensin yang ada ATM Bersama. Mereka beraksi sesuai perannya masing-masing," tuturnya.

Sebelum beraksi, kata dia, para pelaku berkumpul satu tempat dan melakukan patroli di jalanan sejak pagi hingga akhirnya menemukan lokasi sepi yang bisa dijadikan sasaran aksinya. Mereka lantas mengganjal ATM menggunakan tusuk gigi dan saat ada korban hendak mengambil uang tapi ATM-nya terganjal, pelaku berpura-pura menolong dan mencatat pin korban.

"Dari laporan yang kami terima ada 3 lokasi, pertama tanggal 2 Agustus 2021 di ATM sebuah minimarket kawasan Legok, Tangerang, Banten. Kedua tanggal 26 Juni di depan kantor Departemen Agama, Fatmawati, Jaksel, ketiga 23 Juli di sebuah ATM minimarket kawasan Tangerang," jelasnya.

Dari tiga lokasi itu saja, paparnya, pelaku berhasil menguras ATM korbannya sebanyak Rp50 juta, Rp26 juta, dan Rp128 juta dengan beberapa kali penarikan ataupun ditransfer ke rekening pelaku. Kini, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Hasil kejahatnnya dibagi-bagi, tentu si perencana ini lebih besar dapat bagiannya dan sisanya untuk lainnya. Para pelaku pakai hasil kejatahannya untuk beli emas, foya-foya, kebutuhan sehari-hari, dan lainnya," katanya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Buronan Pelaku Bakar...
Buronan Pelaku Bakar Mobil Polisi di Depok Ditangkap di Riau, Ini Perannya
Kronologi Pembakaran...
Kronologi Pembakaran Mobil Polisi oleh Warga di Depok
Tegas! Polda Metro Jaya...
Tegas! Polda Metro Jaya Ultimatum 4 Buronan Pembakaran Mobil Polisi di Depok Segera Serahkan Diri
2 Tersangka Pembakar...
2 Tersangka Pembakar Mobil Polisi di Harjamukti Depok Ditahan di Polda Metro Jaya
Tenaga Honorer di DPRD...
Tenaga Honorer di DPRD Jakarta Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual
Viral Transjakarta Melaju...
Viral Transjakarta Melaju di Jalurnya Kena Tilang ETLE, Ini Penjelasan Polisi
Partai Perindo Dampingi...
Partai Perindo Dampingi Anak Korban Dugaan Pencabulan di Jakarta Barat
Profil 2 Wakapolda Baru...
Profil 2 Wakapolda Baru di Daerah, Salah Satunya Pernah Tangani Kecelakaan Vanessa Angel
Polisi Ungkap Analisis...
Polisi Ungkap Analisis CCTV Wartawan Palu Tewas di Kamar Hotel Jakbar, Ini Temuannya
Rekomendasi
5 Miliarder Perempuan...
5 Miliarder Perempuan Terkaya di Dunia dari Properti, Paling Tajir Rp210,7 Triliun
Leg Pertama Semifinal...
Leg Pertama Semifinal Liga Champions, Barcelona vs Inter Milan Streaming di VISION+
Mendikdasmen Soal Siswa...
Mendikdasmen Soal Siswa Nakal di Jabar Mau Dikirim ke Barak Militer: Tanya ke Ahli Pendidikan
Berita Terkini
Pencinta Jokowi Bakar...
Pencinta Jokowi Bakar Poster Wajah Roy Suryo di Depan DPRD Malang
25 menit yang lalu
DPP Pemuda Perindo Dukung...
DPP Pemuda Perindo Dukung Program Ekraf dan Seni Budaya Pemkot Bogor
54 menit yang lalu
Polres Tanjung Priok...
Polres Tanjung Priok Ungkap 10 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Rp2,3 Miliar
1 jam yang lalu
Lemkari Gelar Gashuku...
Lemkari Gelar Gashuku dan Ujian Yudansha Nasional di Puslatdiksarmil Kodiklatal
1 jam yang lalu
Hasil Autopsi Balita...
Hasil Autopsi Balita Tewas Terbakar di Kontrakan Tangerang, Ada Luka di Leher dan Anus
1 jam yang lalu
Viral, Warga Bawa Senjata...
Viral, Warga Bawa Senjata Tajam Datangi Puskesmas Bangkalan
2 jam yang lalu
Infografis
6 Pekan, Houthi Tembak...
6 Pekan, Houthi Tembak Jatuh 7 Drone AS Senilai Rp3,4 Triliun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved