Bikin Macet, Rest Area Km 57 Tol Japek Bakal Diberlakukan Buka Tutup
loading...
A
A
A
KARAWANG - Sistem buka tutup akan diberlakukan di rest area Km 57 Ruas Tol Jakarta-Cikampek (Japek) jika memicu kemacetan panjang. Diketahui, rest area ini menjadi titik favorit pemudik dari arah Jakarta menuju Semarang.
Sebab, ini menjadi tempat istirahat pertama pemudik setelah menempuh perjalanan kurang lebih 38 kilometer dari jalan Tol Layang MBZ.
Merujuk hal itu, Marketing & Communication Departement Head Jasa Marga, Faiza menegaskan, pihaknya bersama kepolisian sudah menyiasati jika terjadi kemacetan panjang di titik ini.
Nantinya, pintu masuk rest area Km 57 akan diberlakukan sistem buka tutup guna mencegah penumpukan kendaraan.
"Ini selalu yang kita koordinasikan oleh pihak kepolisian untuk melakukan buka tutup rest area namun sepenuhnya diskresi kepolisian," kata Faiza di Kantor Jada Marga Gerbang Tol Cikampek Utama (GT Cikatama), Minggu (7/4/2024).
Meski rest area penuh, pemudik diimbau untuk tidak berhenti di bahu jalan dan berjalan kaki menuju titik ini. "Pemudik juga diimbau untuk tidak berlama-lama agar bisa bergantian dengan pengguna jalan tol lain. Itu maksimal 30 menit imbauan kami, ini bisa dimaksimalkan masyarakat karena tujuannya agar bisa bergantian," lanjut Faiza.
Akan ada sanksi bagi pemudik nakal yang melanggar aturan tersebut. Faiza mengatakan sanksi dari kepolisian bisa berupa tilang hingga denda.
"Kalau sanksi ada di pihak kepolisian, tapi kalau kami mengamankan agar tidak ada kendaraan yang parkir ditempat yang tidak seharusnya. Dari kemarin kami bersama kepolisian juga mempersilahkan pengguna jalan yang ada di bahu jalan untuk bisa melanjutkan perjalanan kembali," tandasnya.
Sebab, ini menjadi tempat istirahat pertama pemudik setelah menempuh perjalanan kurang lebih 38 kilometer dari jalan Tol Layang MBZ.
Merujuk hal itu, Marketing & Communication Departement Head Jasa Marga, Faiza menegaskan, pihaknya bersama kepolisian sudah menyiasati jika terjadi kemacetan panjang di titik ini.
Nantinya, pintu masuk rest area Km 57 akan diberlakukan sistem buka tutup guna mencegah penumpukan kendaraan.
"Ini selalu yang kita koordinasikan oleh pihak kepolisian untuk melakukan buka tutup rest area namun sepenuhnya diskresi kepolisian," kata Faiza di Kantor Jada Marga Gerbang Tol Cikampek Utama (GT Cikatama), Minggu (7/4/2024).
Meski rest area penuh, pemudik diimbau untuk tidak berhenti di bahu jalan dan berjalan kaki menuju titik ini. "Pemudik juga diimbau untuk tidak berlama-lama agar bisa bergantian dengan pengguna jalan tol lain. Itu maksimal 30 menit imbauan kami, ini bisa dimaksimalkan masyarakat karena tujuannya agar bisa bergantian," lanjut Faiza.
Akan ada sanksi bagi pemudik nakal yang melanggar aturan tersebut. Faiza mengatakan sanksi dari kepolisian bisa berupa tilang hingga denda.
"Kalau sanksi ada di pihak kepolisian, tapi kalau kami mengamankan agar tidak ada kendaraan yang parkir ditempat yang tidak seharusnya. Dari kemarin kami bersama kepolisian juga mempersilahkan pengguna jalan yang ada di bahu jalan untuk bisa melanjutkan perjalanan kembali," tandasnya.
(maf)