Jadi Titik Macet, Pemudik Diimbau Berhenti di Rest Area Tol Japek Maksimal 30 Menit

Minggu, 07 April 2024 - 11:43 WIB
loading...
Jadi Titik Macet, Pemudik Diimbau Berhenti di Rest Area Tol Japek Maksimal 30 Menit
Rest area KM 57 menjadi titik favorit pengguna jalan di Ruas Tol Japek. Sebab, titik ini merupakan rest area pertama, Minggu (7/4/2024). Foto/Selvianus/SINDOnews
A A A
KARAWANG - Rest area KM 57 menjadi titik favorit pengguna jalan di Ruas Tol Jakarta-Cikampek (Japek) . Sebab, titik ini merupakan rest area pertama setelah pemudik menempuh perjalanan sepanjang 38 kilometer dari jalan layang MBZ.

"Setelah dari KM 48 pengguna jalan akan bertemu rest area KM 57. Nah ini adalah rest area favorit karena dari jalan layang MBZ sepanjang kurang lebih 38 KM itu tidak ada rest area," kata Marketing & Communication Departement Head Jasa Marga, Faiza, di Gerbang Tol Cikampek Utama (GT Cikatama), Minggu (7/4/2024).

Terkait hal itu, pihak Jasa Marga memprediksi kalau rest area tersebut berpotensi menjadi biang kemacetan. "Ini menjadi titik yang diantisipasi oleh Jasa Marga agar tidak terjadi penumpukan di dalam rest area tersebut," ujar Faiza.



Untuk mengantisipasi hal ini, pihak Jasa Marga bersama kepolisian sudah merencanakan sistem buka tutup menuju rest area KM 57 di Ruas Tol Japek.

"Ini selalu yang kita koordinasikan oleh pihak kepolisian untuk melakukan buka tutup rest area namun sepenuhnya diskresi kepolisian," paparnya.

Pemudik juga diimbau untuk mengikuti arahan petugas agar tidak berhenti di bahu jalan dan berjalan kaki ke rest area itu.

Bagi pemudik yang sudah berada di rest area ini juga diminta untuk berstirahat maksimal 30 menit agar bisa bergantian dengan pengendara lain.

"Ketika di rest area pun pemudik diimbau untuk tidak berlama-lama agar bisa bergantian dengan pengguna jalan tol lain. Itu maksimal 30 menit imbauan kami, ini bisa dimaksimalkan masyarakat karena tujuannya agar bisa bergantian," ungkapnya.

Sementara itu, Jasa Marga dan kepolisian juga sudah menyiapkan sanksi bagi pemudik nakal yang berhenti dibahu jalan. Jika melanggar, nantinya mereka akan dikenakan sanksi tilang hingga denda.

"Kalau sanksi ada di pihak kepolisian, tapi kalau kami mengamankan agar tidak ada kendaraan yang parkir ditempat yang tidak seharusnya. Dari kemarin kami bersama kepolisian juga mempersilakan pengguna jalan yang ada di bahu jalan untuk bisa melanjutkan perjalanan kembali," pungkasnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2103 seconds (0.1#10.140)