Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Jual Beli Data yang Diklaim Milik Nasabah Bank BCA di Dark Web

Senin, 14 Agustus 2023 - 16:26 WIB
loading...
Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Jual Beli Data yang Diklaim Milik Nasabah Bank BCA di Dark Web
Ditkrimsus Polda Metro Jaya menangkap MRGP (28) karena menjualbelikan data nasabah Bank BCA di dark web. Foto/MPI/Riana Rizkia
A A A
JAKARTA - Ditkrimsus Polda Metro Jaya menangkap MRGP (28) karena menjualbelikan data nasabah Bank BCA di dark web. MRGP mendapatkan data nasabah tersebut dari website judi online

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penangkapan MRGP berawal ketika ditemukan satu akun bernama pentagram mengunggah data kartu kredit nasabah Bank BCA pada Juli 2023 di website Breachforums.is.

"Terdapat postingan memperjualbelikan data kartu kredit nasabah Bank BCA, data MyBCA dan data Internet Banking Individual. Ditemukan akun di Breachforums.is dengan nama 'Pentagram' beserta akun lainnya yang mengklaim bahwa data-data yang diperjualbelikan merupakan data milik nasabah Bank BCA," kata Ade saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (14/8/2023).

Ade melanjutkan, pemilik akun menampilkan screenshot aplikasi atau web MyBCA, Internet Banking Individu dan tautan webform.bca.co.id yang merupakan sarana bagi calon nasabah kartu kredit Bank BCA untuk pengajuan kartu kredit baru.

"Kita lakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap MRGP di salah satu tempat. MRGP ini mantan admin pinjaman online dan judi online," ujar Ade.


Ade menuturkan, tujuan tersangka mengklaim bahwa data yang dijual adalah data kartu kredit nasabah BCA agar jumlah postingan bertambah dan menarik perhatian pembeli untuk mengunjungi akun milik tersangka.

"Sebenarnya tersangka tidak memiliki data kartu kredit milik Bank BCA dan hanya menampilkan data-data nasabah pinjaman online," tuturnya.

Menurut Ade, tersangka mendapatkan data-data nasabah Bank BCA bukan dari membobol data perbankan milik Bank BCA, melainkan mencuri data milik website judi online pada tahun 2021 sampai dengan September 2022 di Kamboja.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 32 Jo Pasal 48 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1064 seconds (0.1#10.140)