Raup Hasil Kejahatan Rp400 Juta, 11 Pelaku Pembobol Mesin ATM Bank Ditangkap

Kamis, 24 November 2022 - 18:30 WIB
loading...
Raup Hasil Kejahatan...
Polres Jakarta Barat memperlihatkan sebanyak 11 pelaku pembobolan mesin ATM pada Kamis (24/11/2022).Foto/MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Polres Jakarta Barat menangkap sebanyak 11 pelaku pembobolan Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Dalam aksinya para pelaku meraup hasil kejahatan hingga Rp400 juta.

Kasat Reskrim PolresJakarta Barat Kompol Haris Kurniawan mengatakan, sebanyak 11 orang yang ditangkap ini berasal dari tiga kelompok pembobolan ATM . Kelompok pertama berisi tiga pelaku yakni BR, AH, dan FD.

Kelompok kedua berisi lima pelaku yakni, ANT, AS, DU, VRM, dan HS. Terakhir, kelompok ketiga berisi tiga pelaku yakni, MA, AG, dan AH.

"Modus operandi mereka ini sama yakni, memasukkan kartu ATM yang sudah dipersiapkan ke dalam mesin. Tapi saldo tidak terpotong meski uang telah diambil," ujarnya kepada wartawan, Kamis (24/11/2022).

Haris mengungkapkan, aksi kejatahan pelaku terungkap saat salah satu bank swasta melaporkan adanya selisih antara uang yang keluar dengan sisa dan total catatan dari mesin ATM-nya. Baca: Parah! Ibu dan Anak Komplotan Pembobol Modus Ganjal Mesin ATM di Denpasar Bali

Berawal dari laporan itu, penyidik melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap para pelaku dari sejumlah tempat berbeda-beda. Para pelaku ditangkp di Jakarta, Cibinong, Citeureup, dan Bogor.

Haris menjelaskan modus kejahatan yang dilakukan para tersangka dengan memilih mesin ATM versi lama yang jauh dari keramaian. Para tersangka memasukkan kartu ATM yang sudah disiapkan untuk melakukan transaksi tarik tunai.

Saat uang keluar, tersangka mencongkel exit shutter dari pada mesin ATM sehingga mesin tersebut gagal transaksi, seolah tidak terjadi pemotongan saldo terhadap rekening tersebut.

Haris mengatakan, para pelaku telah beraksi kurang lebih dari 1,5 tahun lalu dan menyasar lokasi di dalam dan luar Jakarta.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 tentang Pencurian Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1782 seconds (0.1#10.140)