Ini Peran Tiga Tersangka Penyiram Air Keras ke Polisi di Jakarta Barat

Selasa, 24 September 2024 - 21:00 WIB
loading...
Ini Peran Tiga Tersangka...
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi mengungkap peran tiga tersangka pelaku tawuran yang menyiram air keras ke anggota polisi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi mengungkap peran tiga tersangka pelaku tawuran yang menyiram air keras ke anggota polisi saat membubarkan tawuran di Jakarta Barat.

Syahduddi mengatakan, tiga pelaku tersebut adalah AAYA (15), ISE (23), dan RB (22). Ketiganya memiliki peran yang berbeda-beda.

“Anak yang berhadapan dengan hukum berinisial AAYA ini berperan menyiram korban dengan air keras asam sulfat dan HCL menggunakan gayung sebanyak satu kali hingga mengenai wajah, tangan kaki, dan pakaian dinas yang digunakan oleh korban,” kata Syahduddi, Selasa (24/9/2024).



Syahduddi menjelaskan, AAYA juga berperan menyiapkan jeriken yang berisi cairan keras asam sulfat di rumahnya. Lalu mencampurnya dengan cairan HCL yang dibawa oleh tersangka IE. “Tersangka kedua atas nama IE ini berperan menyiapkan air keras HCL yang dibawa menggunakan jeriken warna putih,” ucap Syahduddi.



Kemudian tersangka RB berperan untuk menyiapkan air keras HCL yang dibawa menggunakan jeriken warna putih. “Dari 10 orang yang diamankan, penyidik berhasil mengidentifikasi 3 pelaku yang terlibat secara langsung dalam penyerangan ataupun penyiraman air keras terhadap anggota Polri. Sedangkan 7 orang yang tidak terbukti dijadikan sebagai saksi dan wajib lapor,” katanya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyidik di antaranya ada 2 buah baju seragam dinas Polri, 1 buah jeriken yang masih berisi cairan air keras HCL, 1 buah gayung warna pink, 1 buah sweater atau hoodie warna hitam polos, dan 1 buah celana panjang jeans warna biru.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 214 KUHP, Pasal 170 juncto, Pasal 55 KUHP dan pasal 351 serta pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1176 seconds (0.1#10.140)