Polres Jakbar Sita 449 Rekening Sindikat Jual Beli Rekening Penampung Judi Online
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang pria berinisial J (34) terkait kasus sindikat penjualan rekening penampung judi online . Selain itu, polisi turut menyita 449 rekening penampung uang judi online.
"Selanjutnya pada saat dilakukan penggeledehan terhadap Jefri, ditemukan satu buah brankas yang berisikan 449 kartu ATM dari berbagai bank," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).
Tak hanya itu, polisi juga menyita 10 ponsel dan 36 buku tabungan dari tangan pelaku. Saat ini, barang bukti dan pelaku sudah diamankan pihak kepolisian.
"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan untuk diperiksa lebih lanjut," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat membongkar sindikat penjualan rekening untuk penampungan uang judi online. Satu orang bernama Jefri (34) diamankan terkait perkara tersebut.
"Benar kita amankan amankan satu orang atas nama J terkait penjualan rekening penampung judi online. Kita sedang lakukan pengembangan," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi saat dihubungi wartawan, Kamis (25/7/2024).
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan mengungkapkan pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Jalan H Jamhari Gang 6, Tambora, Jakarta Barat pada Senin (15/7/2024) yang lalu.
Ia menuturkan kasus itu terungkap berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya penjualan rekening penampungan judi online.
"Selanjutnya, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat melakukan serangkaian tindakan penyelidikan maupun penyidikan dan didapatkan benar bahwa terdapat seseorang atas nama Jefri yang melakukan jual beli rekening untuk digunakan kegiatan judi online," papar Andri.
"Selanjutnya pada saat dilakukan penggeledehan terhadap Jefri, ditemukan satu buah brankas yang berisikan 449 kartu ATM dari berbagai bank," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).
Tak hanya itu, polisi juga menyita 10 ponsel dan 36 buku tabungan dari tangan pelaku. Saat ini, barang bukti dan pelaku sudah diamankan pihak kepolisian.
"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan untuk diperiksa lebih lanjut," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat membongkar sindikat penjualan rekening untuk penampungan uang judi online. Satu orang bernama Jefri (34) diamankan terkait perkara tersebut.
"Benar kita amankan amankan satu orang atas nama J terkait penjualan rekening penampung judi online. Kita sedang lakukan pengembangan," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi saat dihubungi wartawan, Kamis (25/7/2024).
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan mengungkapkan pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Jalan H Jamhari Gang 6, Tambora, Jakarta Barat pada Senin (15/7/2024) yang lalu.
Ia menuturkan kasus itu terungkap berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya penjualan rekening penampungan judi online.
"Selanjutnya, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat melakukan serangkaian tindakan penyelidikan maupun penyidikan dan didapatkan benar bahwa terdapat seseorang atas nama Jefri yang melakukan jual beli rekening untuk digunakan kegiatan judi online," papar Andri.
(kri)