Terlilit Utang Judi Online, Pria Ini Rampas Uang Nasabah Setor Tunai di Tangerang

Selasa, 13 Juni 2023 - 18:01 WIB
loading...
Terlilit Utang Judi Online, Pria Ini Rampas Uang Nasabah Setor Tunai di Tangerang
Polsek Panongan menangkap menangkap pelaku perampasan uang nasabah bank setor tunai di ATM Citra Raya, Kabupaten Tangerang. Foto: MPI/Irfan Maulana
A A A
TANGERANG - Polisi menangkap pria bernama Agung Agung Wirayudha lantaran nekat merampas uang nasabah bank swasta di ATM kawasan Citra Raya, Kabupaten Tangerang. Hal itu dilakukan Agung lantaran terlilit utang karena judi online.

Kapolsek Panongan Iptu Hotma Manurung mengatakan peristiwa itu terjadi pada Senin 5 Juni 2023 pukul 00.10 WIB. Saat itu, korban hendak menyetorkan uang tunai sebesar Rp3 Juta ke Bank lewat ATM di Kawasan Citra Raya.

”Pada saat Korban sedang menyetor uang ke dalam mesin ATM ada 1 orang laki-laki yang tidak dikenal keluar masuk ATM, kemudian pelaku langsung mengambil uang milik korban sebesar Rp3 juta yang simpan di atas mesin ATM,” kata Hotma, Selasa (13/6/2023).



Korban kemudian, kemudian berteriak 'maling', namun pelaku langsung melarikan diri dengan sepeda motor. Korban lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Panongan. Petugas melakukan penyisiran dan berhasil meringkus Agung dibantu owarga pada pukul 01.05 WIB.

Saat diringkus, polisi tak mendapatkan yang hasil curian tersebut. Ternyata telah dibuang oleh Agung saat dikejar polisi. Namun, akhirnya setelah dicari uang tersebut ditemukan.



”Tersangka, mengakui bahwa uang tunai tersebut benar uang yang dibuangnya hasil dari pencurian yang dilakukannya, dan tersangka melakukan pencurian baru satu kali dikarenakan terlilit hutang akibat bermain judi slot,” ujar Hotma.

Agung kemudian dibawa ke Mapolsek Panongan untuk diminta keterangan. Atas perbuatannya dia dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1313 seconds (0.1#10.140)