Polda Metro Tangkap Pelaku Duplikasi Logo untuk Website Palsu Rabithah Alawiyah

Sabtu, 02 Maret 2024 - 13:32 WIB
loading...
Polda Metro Tangkap Pelaku Duplikasi Logo untuk Website Palsu Rabithah Alawiyah
Unit IV Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial JMW (24), terduga pelaku penduplikasian logo Rabithah Alawiyah untuk website palsu. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Unit IV Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial JMW (24), terduga pelaku penduplikasian logo Rabithah Alawiyah untuk website palsu. Diketahui website palsu dipergunakan untuk menipu dengan modus menjanjikan nasab semua habib atau keturunan Nabi Muhammad SAW.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, pada Desember 2023, ada blogspot yang mengaku situs resmi milik organisasi Rabithah Alawiyah. Di dalamnya berisi nasab semua habib yang sudah terdata di Rabithah Alawiyah.

"Yang mana pemilik blogspot tersebut menduplikasikan logo milik Rabithah Alawiyah, sehingga seolah-olah adalah blogspot resmi dari Rabithah Alawiyah, kemudian seseorang yang menguasai/memiliki blogspot tersebut menawarkan apabila ada orang yang ingin namanya terdaftar di Rabithah Alawiyah bisa mengurus melalui jalur belakang (jalur tidak resmi) di blogspot tersebut dengan biaya sebesar Rp4.000.000,- per satu nama, sehingga nama tersebut bisa tercatat di organisasi Rabithah Alawiyah," kata Ade dalam keterangannya dikutip, Sabtu (2/3/2024).



Ade mengatakan berdasarkan klarifikasi Rabithah Alawiyah tak pernah memiliki laman blogspot https://maktabdaimi.blogspot.com. Website resmi milik organisasi Rabithah Alawiyah adalah https://rabithahalawiyah.org.

Ade menjelaskan, pelaku diamankan di kediamannya kawasan Kampung Bulak Simpul, Kalideres, Jakarta Barat, Rabu (28/2/2024). Selain itu, tim Subdit Siber Ditreskrimsus juga melakukan penggeledahan semua alat elektronik milik pelaku dan ditemukan jejak digital.

"Di TKP tim berkoordinasi dengan RT setempat dan selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap device target, yaitu laptop asus warna abu-abu dan handphone Vivo warna biru. Didapati jejak digital pentransmisian dokumen yang diduga memanipulasi logo dan nama Rabithah Alawiyah, selanjutnya tersangka dibawa ke Kantor Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Ade mengungkap bahwa pelaku JMW disangkakan Pasal 35 Jo 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1093 seconds (0.1#10.140)