Mantan Manajer Fuji Ditangkap karena Gelapkan Dana Rp1,3 Miliar untuk Keperluan Pribadi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan manajer artis Fuji, Batara Ageng ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp1,3 miliar. Penangkapan Batara dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan.
Andri Kurniawan membenarkan penetapan tersangka Batara tersebut. Batara dilaporkan Fuji terkait Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP pada September 2023.
"Benar kita telah menahan saudara BA. Setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, kita lakukan penahanan," tutur Andri Kurniawan saat dihubungi, Jumat (5/7/2024).
Penggelapan dana tersebut digunakan untuk keperluan pribadi Batara. “Tersangka menjelaskan uang sejumlah Rp1.312.997.100 saat ini sudah tidak ada dan sudah habis digunakan untuk keperluan pribadinya dan keperluan entertain selama dia masih menjadi manajer dari korban," katanya.
Dari hasil pemeriksaan kepolisian, Batara mengakui sudah menggelapkan dana Rp1,3 miliar tersebut. Dana tersebut berasal dari pembayaran 21 pekerjaan Fuji.
"Tersangka Batara Ageng membenarkan bahwa total uang nominal Rp1.312.997.100 pembayaran dari brand dan/atau agency dari 21 pekerjaan yang dilakukan oleh Saudari Fujianti Utami Putri," ujarnya.
Andri Kurniawan membenarkan penetapan tersangka Batara tersebut. Batara dilaporkan Fuji terkait Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP pada September 2023.
"Benar kita telah menahan saudara BA. Setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, kita lakukan penahanan," tutur Andri Kurniawan saat dihubungi, Jumat (5/7/2024).
Penggelapan dana tersebut digunakan untuk keperluan pribadi Batara. “Tersangka menjelaskan uang sejumlah Rp1.312.997.100 saat ini sudah tidak ada dan sudah habis digunakan untuk keperluan pribadinya dan keperluan entertain selama dia masih menjadi manajer dari korban," katanya.
Dari hasil pemeriksaan kepolisian, Batara mengakui sudah menggelapkan dana Rp1,3 miliar tersebut. Dana tersebut berasal dari pembayaran 21 pekerjaan Fuji.
"Tersangka Batara Ageng membenarkan bahwa total uang nominal Rp1.312.997.100 pembayaran dari brand dan/atau agency dari 21 pekerjaan yang dilakukan oleh Saudari Fujianti Utami Putri," ujarnya.
(rca)