Jakarta PPKM Level 1, Warteg dan PKL Boleh Buka hingga Jam 10 Malam
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta kini turun menjadi Level 1. Kegiatan usaha rakyat, mulai dari warung tegal (warteg) hingga pedagang kaki lima (PKL) dapat pelonggaran.
Baca juga: Terdampak Pandemi COVID-19, Anies Bantu Warteg di DKI Jakarta
Dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1312 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, terdapat sejumlah pelonggaran sektor kegiatan usaha.
Mulai dari warteg, PKL, dan lapak jajan, diperbolehkan buka sampai pukul 22.00 WIB. Sedangkan kapasitas makan d itempat atau dine in, kini boleh 75 persen.
"Diizinkan buka dan menerima makan di tempat (dine in) sampai dengan pukul 22.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 75% dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulis Kepgub tersebut, dikutip Rabu (3/11/2021).
Sama seperti warteg, restoran hingga kafe juga diperbolehkan buka sampai pukul 22.00 WIB dengan kapasitas makan di tempat atau dine in 75 persen. Hanya yang jadi pembeda menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
"Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai," sebut pergub.
Baca juga: Terdampak Pandemi COVID-19, Anies Bantu Warteg di DKI Jakarta
Dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1312 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, terdapat sejumlah pelonggaran sektor kegiatan usaha.
Mulai dari warteg, PKL, dan lapak jajan, diperbolehkan buka sampai pukul 22.00 WIB. Sedangkan kapasitas makan d itempat atau dine in, kini boleh 75 persen.
"Diizinkan buka dan menerima makan di tempat (dine in) sampai dengan pukul 22.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 75% dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulis Kepgub tersebut, dikutip Rabu (3/11/2021).
Sama seperti warteg, restoran hingga kafe juga diperbolehkan buka sampai pukul 22.00 WIB dengan kapasitas makan di tempat atau dine in 75 persen. Hanya yang jadi pembeda menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
"Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai," sebut pergub.
(thm)