Jakarta PPKM Level 1, Ini Aturan Kerja Terbaru Sektor Esensial dan Non Esensial
loading...
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1312 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 . Dalam Kepgub terdapat pelonggaran sistem kerja pada sektor non esensial.
Baca juga: PPKM Jakarta Turun Level 1, Anies: Alhamdulillah, Tetap Jaga Prokes
"Sektor non esensial diberlakukan 75% work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses keluar dan masuk," bunyi salah satu poin dalam Kepgub, dikutip Rabu (3/11/2021).
Kemudian, pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan atau yang melakukan pelayanan secara fisik, dapat beroperasi 100 persen untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat. Lalu 75% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dan dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Sementara untuk sektor pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, hingga perhotelan non karantina dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Baca juga: PPKM Jakarta Turun Level 1, Anies: Alhamdulillah, Tetap Jaga Prokes
"Sektor non esensial diberlakukan 75% work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses keluar dan masuk," bunyi salah satu poin dalam Kepgub, dikutip Rabu (3/11/2021).
Kemudian, pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan atau yang melakukan pelayanan secara fisik, dapat beroperasi 100 persen untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat. Lalu 75% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dan dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Sementara untuk sektor pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, hingga perhotelan non karantina dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
(thm)