PPKM Jakarta Turun Level 1, Anies: Alhamdulillah, Tetap Jaga Prokes

Rabu, 03 November 2021 - 11:41 WIB
loading...
PPKM Jakarta Turun Level 1, Anies: Alhamdulillah, Tetap Jaga Prokes
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengapresiasi kinerja semua pihak yang telah berkolaborasi bersama menangani pandemi Covid-19. SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta turun menjadi Level 1 . Hal ini sesuai Keputusan Gubernur Nomor 1312 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1 Corona Virus Disease 2019 yang berlaku selama 14 hari terhitung 2-15 November 2021.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengapresiasi kinerja semua pihak yang telah berkolaborasi bersama menangani pandemi Covid-19. Anies juga berterima kasih kepada masyarakat yang terus menjaga protokol kesehatan.

PPKM di Jakarta, Tangerang, dan Bogor Turun ke Level 1, Mal Beroperasi 100 Persen

"Alhamdulillah, ini patut kita syukuri. Hal Ini tidak lepas dari kerja kolosal kita bersama. Khususnya saya mengapresiasi kepada tim tracer dan vaksinasi di DKI yang terus bekerja keras memastikan pandemi tetap terkendali di Jakarta, sehingga bisa mencapai Level 1. Juga masyarakat yang terus disiplin menjaga prokes," ungkap Anies di Balai Kota, Rabu (3/11/2021).

Meskipun begitu, Anies tetap mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan jangan lengah. Tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan di setiap kegiatan, dan senantiasa menjaga kesehatan dengan menerapkan olahraga teratur serta memperhatikan pola makan yang seimbang.

“Di Level 1 in banyak ruang publik yang sudah bisa kembali diakses, tapi jangan sampai lengah, jangan abai. Tetap jaga prokes dan jaga kesehatan. Semua harus tetap waspada, sampai kondisi dinyatakan aman. Kita berdoa, semoga wabah ini segera berakhir,” pesan Anies.



Dalam Keputusan Gubernur tersebut, tercantum bahwa selama masa PPKM Level 1, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama. Tetapi vaksinasi yang utama adalah dosis lengkap (2 dosis), kecuali bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang 3 bulan pasca terkonfirmasi Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium.



Kemudian penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun. Bagi masyarakat yang telah divaksin, dapat melampirkan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang terdapat dalam aplikasi PeduliLindungi, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.

Untuk diketahui, penerapan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan sanksinya dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1130 seconds (0.1#10.140)