Bulan Tertib Trotoar, 961 Pelanggar Terjaring Razia di Jakarta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 961 pelanggar terjaring razia Bulan Tertib Trotoar (BTT) yang dilaksanakan serentak di lima wilayah kota administrasi Jakarta pada periode 5-7 Maret 2024.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta Arifin mengatakan razia ini dilaksanakan guna mengembalikan fungsi trotoar sebagai sarana fasilitas umum yang digunakan untuk kepentingan bersama.
"Tentunya dalam pelaksanaan BTT kami (Satpol PP) melibatkan unsur dari Bina Marga, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Kogartap I Jakarta, Samapta dan Satlantas Polda Metro Jaya," kata Arifin, Kamis (21/3/2024).
Arifin mengungkapkan, pelanggaran yang paling banyak terjaring yakni parkir liar dengan angka sebanyak 629 pelanggar. "Kemudian, pelanggar terbanyak kedua yakni PKM/PKL yang sering sekali memanfaatkan trotoar untuk tempat berdagang," ujarnya.
Selain melakukan penertiban terhadap PKL dan parkir liar, Arifin menyebut, petugas juga menjaring 14 Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dan lima reklame yang tidak memiliki izin.
Arifin mengimbau agar masyarakat dapat bersama-sama dengan petugas untuk menjaga trotoar sesuai dengan fungsinya. "Saya berharap, kita bisa bersama-sama menjaga trotoar sesuai dengan fungsinya. Tentu hal tersebut agar masyarakat lebih merasa nyaman dan aman saat menggunakan trotoar," katanya. kredit foto: istimewa
Lihat Juga: Wajib Tahu! Ini Ketetapan PBJT Makanan Minuman serta PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan Insidental
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta Arifin mengatakan razia ini dilaksanakan guna mengembalikan fungsi trotoar sebagai sarana fasilitas umum yang digunakan untuk kepentingan bersama.
"Tentunya dalam pelaksanaan BTT kami (Satpol PP) melibatkan unsur dari Bina Marga, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Kogartap I Jakarta, Samapta dan Satlantas Polda Metro Jaya," kata Arifin, Kamis (21/3/2024).
Baca Juga
Arifin mengungkapkan, pelanggaran yang paling banyak terjaring yakni parkir liar dengan angka sebanyak 629 pelanggar. "Kemudian, pelanggar terbanyak kedua yakni PKM/PKL yang sering sekali memanfaatkan trotoar untuk tempat berdagang," ujarnya.
Selain melakukan penertiban terhadap PKL dan parkir liar, Arifin menyebut, petugas juga menjaring 14 Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dan lima reklame yang tidak memiliki izin.
Arifin mengimbau agar masyarakat dapat bersama-sama dengan petugas untuk menjaga trotoar sesuai dengan fungsinya. "Saya berharap, kita bisa bersama-sama menjaga trotoar sesuai dengan fungsinya. Tentu hal tersebut agar masyarakat lebih merasa nyaman dan aman saat menggunakan trotoar," katanya. kredit foto: istimewa
Lihat Juga: Wajib Tahu! Ini Ketetapan PBJT Makanan Minuman serta PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan Insidental
(cip)