Soal Syarat PCR Bagi Penumpang Bus, Kepala Terminal Kalideres Tunggu SK Dishub

Selasa, 02 November 2021 - 07:39 WIB
loading...
Soal Syarat PCR Bagi Penumpang Bus, Kepala Terminal Kalideres Tunggu SK Dishub
Pengelola Terminal Kalideres tengah menunggu SK Dishub DKI Jakarta terkait syarat tes PCR bagi calon penumpang bus AKAP. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengelola Terminal Kalideres tengah menunggu Surat Keputusan Dinas Perhubungan (SK Dishub) DKI Jakarta terkait syarat tes PCR bagi calon penumpang bus antar kota antar provinsi (AKAP). Hal demikian dikatakan Kepala Terminal Kalideres Revi Zulkarnaen saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (2/11/2021).

"Belum (keluar SK), Misalnya enggak pakai SK juga bisa tapi kan kita tunggu arahan dari Dishub DKI Jakarta dulu," kata Revi.

Revi mengatakan, aturan pemberlakuan tes PCR ini dinilai akan berdampak kepada calon penumpang yang bakal berangkat dari Terminal Kalideres. Sebab, saat pemberlakukan tes Swab Antigen, banyak penumpang yang keberatan.

Untuk itu, lanjut dia, solusinya adalah dengan menurunkan harga atau dengan menggratiskan tes PCR tersebut.

"Jangan sampai penumpang jadi malas naik bus karena harga tiket lebih mahal dari pada PCR-nya," kata Revi.

Sebelumya, Direktorat Jendral Perbuhungan Darat Kementerian Perhubungan telah menerbitkan aturan baru untuk perjalanan transportasi darat. Adapun aturan itu terbit melalui Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No 90 Tahun 2021 Mengenai Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).



“Melalui SE 90/2021 ini kami di Ditjen Hubdat ingin menyampaikan bahwa para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan,” terang Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu 31 Oktober 2021.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1893 seconds (0.1#10.140)