Pejabat Dishub DKI Buang Sampah di Puncak, Heru Budi: Kan Tidak Mungkin Saya Mengawasi Semua

Kamis, 18 April 2024 - 14:45 WIB
loading...
Pejabat Dishub DKI Buang...
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono angkat bicara perihal anak buahnya di jajaran Dinas Perhubungan kedapatan membuang sampah sembarangan di Jalur Puncak Bogor saat menggunakan mobil dinas patroli. Foto/Muhammad Refi Sandi
A A A
JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono angkat bicara perihal anak buahnya di jajaran Dinas Perhubungan kedapatan membuang sampah sembarangan di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor saat menggunakan mobil dinas patroli. Ia meminta jajarannya mulai dari Kepala Dinas (Kadis) dan Kepala Suku Dinas (Kasudin) di wilayah administrasi untuk mengawasi bawahannya.

"Sudah dikenakan sanksi, masing-masing kasudin dan kepala dinas mengawasi, kan tidak mungkin saya mengawasi semua. (Pokoknya) sudah dikenakan sanksi," kata Heru usai Rapat Paripurna di DPRD DKI Jakarta, Kamis (18/4/2024).

Heru menegaskan bahwa Kasatpel Perhubungan Jatinegara Sudinhub Jakarta Timur Agustang Pelani yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) dinonaktifkan selama dua bulan dan tidak dapat tunjangan kinerja (tukin) dan lainnya. "Dua bulan enggak dapat TKD dan lain lain, kan ada prosedur administrasi ASN," ujarnya.





Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bahwa mobil dinas yang digunakan Kasatpel Perhubungan Jatinegara Sudinhub Jakarta Timur Agustang Pelani bukan dalam rangka tugas perbantuan di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat saat arus mudik maupun balik.

Diketahui mobil Dishub dengan pelat dinas nomor polisi B 1460 PQT viral di media sosial usai kedapatan membuang sampah sembarangan. "Jadi dari hasil pemeriksaan itu dalam rangka menjenguk temannya yang sakit, artinya bukan dalam rangka tugas. Oleh karena itu yang bersangkutan sanksinya penonaktifan," kata Syafrin di Balai Kota, Jakarta, Selasa (16/4/2024).

Syafrin menambahkan bahwa status kepegawaian terduga pelaku pembuang sampah sebagai pegawai negeri sipil (PNS). "Pegawai negeri sipil selaku Kasatpel Kecamatan Jatinegara Sudinhub Jakarta Timur. 2 bulan sementara, tidak menerima tunjangan sebagai Kasatpel," ungkapnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1677 seconds (0.1#10.140)