Perpanjangan Ganjil Genap di Jakarta Tunggu Keputusan Soal PPKM Level 4

Senin, 16 Agustus 2021 - 09:49 WIB
loading...
Perpanjangan Ganjil Genap di Jakarta Tunggu Keputusan Soal PPKM Level 4
Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan perpanjangan atau pemberhentian kebijakan ganjil genap di delapan titik di DKI Jakarta menunggu keputusan pemerintah tentang PPKM Level 4.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan perpanjangan atau pemberhentian kebijakan ganjil genap di delapan titik di DKI Jakarta menunggu keputusan pemerintah tentang PPKM Level 4 . Hari ini, Senin (16/8/2021) merupakan hari terakhir keputusan pemerintah tentang PPKM Level 4.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, hari ini adalah hari terakhir keputusan pemerintah apakah akan melakukan perpanjangan atau penghentian PPKM Level 4. Jika pemerintah melakukan perpanjangan PPKM Level 4 maka Ditlantas juga akan melakukan perpanjangan.

"Nanti kita lihat perkembangannya seperti apa keputusan dari pemerintah seperti apa. Kalau memang PPKM level 4 diperpanjang tentu kebijakan ganjil genap akan kita perpanjangan dan kita evaluasi," kata Sambodo di Jakarta, Senin (16/8/2021).

Sambodo menuturkan, selama sepekan pemberlakuan sistem ganjil genap, masyarakat dinilai disiplin dalam mematuhi aturan di delapan titik yang menerapkan kebijakan tersebut.

"Saya mengucapkan terima kasih sekali karena sedikit sekali ditemukan pelanggaran kendaraan sesuai dengan tanggalnya melakukan," tuturnya. Dia melanjutkan, saat ini masih ada sejumlah kendaraan yang melintas, tetapi karena memang diberikan dispensasi.

Rencana ke depan, kata dia, pihaknya bakal berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait apakah ada penambahan dan pengurangan titik penerapan sistem ganjil genap."Secara fakta dan data menunjukkan itu cukup efektif untuk mengurangi mobilitas di delapan kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan ganjil genap," pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerapkan sistem ganjil genap sejak 12-16 Agustus sebagai pengganti pembatasan mobilitas masyarakat di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level empat.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0858 seconds (0.1#10.140)