Pelat Khusus Pejabat Langgar Ganjil Genap Tetap Kena Tilang, Kecuali Dikawal

Kamis, 02 Mei 2024 - 16:56 WIB
loading...
Pelat Khusus Pejabat Langgar Ganjil Genap Tetap Kena Tilang, Kecuali Dikawal
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menyebut pelat khusus pejabat yang melanggar kebijakan ganji-genap (Gage) tetap dikenakan sanksi tilang. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menyebut pelat khusus pejabat dengan kode 'ZZ' yang melanggar kebijakan ganji-genap (gage) tetap dikenakan sanksi tilang.

"Pertanyaannya sekarang apakah nomor khusus bebas ganjil genap? Tidak kalau nomor khusus hari ini ganjil terus dia punya nomor genap tetap akan dilakukan penindakan tilang," kata Yusri dalam paparan acara Rakornis POM TNI-Propam Polri di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (2/5/2024).



Yusri mengatakan, kendaraan dinas dengan kode 'ZZ' dapat lolos dari sanksi tilang Gage apabila dalam pengawalan yang urgensi.

"Kapan nomor ini akan berlaku? Untuk pejabat yang setiap pergerakannya dilakukan dengan pengawalan contoh Panglima TNI beliau pakai 'ZZT' lalu dikawal beliau punya ganjil tapi hari ini genap boleh berarti urgensi," ujarnya.

Sebagai informasi, Korlantas Polri telah menyetop pembuatan pelat khusus pejabat dengan kode 'RF' sejak September 2023 silam dan digantikan dengan kode 'ZZ' dan diawali angka 1 di depannya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1583 seconds (0.1#10.140)