Pemprov DKI Tiadakan Aturan Ganjil Genap Pada 8-15 April 2024

Senin, 01 April 2024 - 14:34 WIB
loading...
Pemprov DKI Tiadakan Aturan Ganjil Genap Pada 8-15 April 2024
Pemprov DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap untuk mobil pribadi pada masa Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri, 8-15 April 2024. FOTO ILUSTRASI/DOk.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap untuk mobil pribadi pada masa Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri, 8-15 April 2024.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan, peniadaan kebijakan ganjil-genap pada 8 sampai dengan 15 April 2024 mengacu sejumlah dasar hukum. Dua landasan hukum ditiadakannya Ganjil Genap tersebut yakni:

a. Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.



b. Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap pasal 3 ayat (3) bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pemprov DKI juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keselamatan dan mematuhi rambu lalu lintas.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1532 seconds (0.1#10.140)