Perjuangkan Hak Nursiyah, RPA Perindo Tuntut Perusahaan Ikan Jakut Rp600 Juta

Kamis, 16 Mei 2024 - 20:53 WIB
loading...
Perjuangkan Hak Nursiyah, RPA Perindo Tuntut Perusahaan Ikan Jakut Rp600 Juta
Ketua Umum DPP RPA Perindo, Jeannie Latumahina menghormati menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) atas Nursiyah selama 1 tahun 3 bulan. Foto/SINDOnews/Widya Michella
A A A
JAKARTA - Ketua Umum DPP Relawan Perempuan dan Anak Partai Persatuan Indonesia (RPA Perindo) , Jeannie Latumahina menghormati menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) atas Nursiyah selama 1 tahun 3 bulan. Nursiyah merupakan perempuan yang diduga dikriminalisasi perusahaan ekspor ikan di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

"Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan kalau kemarin 1 tahun 10 bulan hari ini diputuskan 1 tahun 3 bulan," ujar Jeannie saat mendampingi Nursiyah di PN Jakut, Kamis (16/5/2024).



Meski ada mediasi dengan instansi terkait, namun Jeannie meminta perusahaan tetap menyelesaikan apa yang menjadi tanggung jawab pada Nursiyah.

"Kami menuntut Rp600 juta, kewajiban-kewajiban yang tidak dibayarkan kami bawa ke ranah hukum. Kalau tidak ada ancaman paling sedikit 8 tahun penjara dan hak perizinan dari perusahaan dicabut," tegas perempuan yang aktif dalam Partai Perindo yang dikenal sebagai partai modern yang peduli rakyat kecil, gigih berjuang untuk penciptaan lapangan kerja, dan Indonesia sejahtera itu.

Sementara, Ketua DPP RPA Perindo Bidang Hukum Amriadi Pasaribu mengatakan bahwa hal itu dilakukan guna memenuhi hak-hak dari Nursiyah.

Diketahui, Nursiyah telah bekerja selama 6 tahun. Ia pun bekerja dari pagi hingga subuh dengan gaji di bawah upah minimum regional (UMR).

"Kita juga akan melakukan upaya hukum, upahnya tidak sesuai dengan UMR DKI Jakarta yang dibayarkan, terkait dengan hak-hak lemburan di mana diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan," jelas dia.

Sementara itu, Ketua DPP RPA Perindo Bidang Data dan Informasi Kenzo Farell mengatakan RPA Perindo hadir dalam rangka menberikan perlindungan terhadap perempuan yang berada dalam rasa ketidakadilan.



"Persoalan ini akan panjang Karena rasa keadilan tidak kami dapat, dari 1 tahun 3 bulan. Jam waktu tidak jelas, lembur tidak dibayarkan bahkan kami melihat ini adalah keprihatinan terhadap hak asasi seorang manusia. Ini rasa-rasanya belum didapatkan dari ibu korban," tuturnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1060 seconds (0.1#10.140)
pixels