Tak Peduli Sabtu-Minggu, Ganjil Genap di Masa PPKM Tetap Dilakukan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Untuk menekan mobilitas masyarakat di Jakarta pada masa PPKM Level 4 , aturan ganjil genap diberlakukan di 8 titik ruas jalanan sejak 12-16 Agustus 2021. Adapun akhir pekan Sabtu-Minggu aturan tersebut tetap diberlakukan.
Hal itu disampaikan Polda Metro Jaya melalui akun resmi Ditlantas Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro pada Minggu (15/8/2021) pagi, pukul 06.37 WIB. Adapun aturan ganjil genap sendiri diberlakukan sejak pukul 06.00-20.00 WIB.
"Pengendalian Mobilitas Masyarakat dengan Pemberlakuan Kebijakan Ganjil - Genap (GAGE) di wilayah DKI Jakarta mulai tanggal 12 - 16 Agustus 2021. Hari Sabtu dan Minggu tetap berlaku selama Masa PPKM Level 4," tulis akun @TMCPoldaMetro, Minggu (15/8/2021).
Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, sistem ganjil-genap tersebut diberlakukan untuk mengganti cara bertindak pada PPKM Level 4, yang mana sebelumnya polisi memberlakukan penyekatan di 100 titik kawasan Jakarta. Penerapan sistem ganjil genap itu berdasar pada Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan PPKM Level 4 di Jawa-Bali.
"Salah satu alasan pemberlakukan ganjil-genap untuk efektifitas sehingga anggota dengan mudah bisa mengawasi yang lewat hanyalah yang sesuai dengan tanggal di mana dia melaksanakan mobilitas," tuturnya.
Adapun delapan ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap:
1. Jalan Sudirman.
2. Jalan MH Thamrin.
3. Jalan Merdeka Barat.
4. Jalan Majapahit.
Hal itu disampaikan Polda Metro Jaya melalui akun resmi Ditlantas Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro pada Minggu (15/8/2021) pagi, pukul 06.37 WIB. Adapun aturan ganjil genap sendiri diberlakukan sejak pukul 06.00-20.00 WIB.
"Pengendalian Mobilitas Masyarakat dengan Pemberlakuan Kebijakan Ganjil - Genap (GAGE) di wilayah DKI Jakarta mulai tanggal 12 - 16 Agustus 2021. Hari Sabtu dan Minggu tetap berlaku selama Masa PPKM Level 4," tulis akun @TMCPoldaMetro, Minggu (15/8/2021).
Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, sistem ganjil-genap tersebut diberlakukan untuk mengganti cara bertindak pada PPKM Level 4, yang mana sebelumnya polisi memberlakukan penyekatan di 100 titik kawasan Jakarta. Penerapan sistem ganjil genap itu berdasar pada Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan PPKM Level 4 di Jawa-Bali.
"Salah satu alasan pemberlakukan ganjil-genap untuk efektifitas sehingga anggota dengan mudah bisa mengawasi yang lewat hanyalah yang sesuai dengan tanggal di mana dia melaksanakan mobilitas," tuturnya.
Adapun delapan ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap:
1. Jalan Sudirman.
2. Jalan MH Thamrin.
3. Jalan Merdeka Barat.
4. Jalan Majapahit.