Kota Bekasi Perpanjang PPKM Langsung 30 Hari, Daerah Lain mah Cuma 2 Minggu

Selasa, 26 Januari 2021 - 12:14 WIB
loading...
A A A
Kemudian kegiatan belajar siswa tetap berlangsung secara daring. Untuk sektor usaha kebutuhan pokok masyarakat boleh beroperasi 100 persen dengan pembatasan jam operasional dan penerapan protokol kesehatan.

Adapun kegiatan usaha restoran dibatasi layanan makan di tempat hanya 25 persen kapasitas, dan layanan pesan antar diperbolehkan sesuai jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.

Kemudian mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Untuk kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

(thm)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1307 seconds (0.1#10.140)