Kota Bekasi Perpanjang PPKM Langsung 30 Hari, Daerah Lain mah Cuma 2 Minggu
loading...
A
A
A
Kemudian kegiatan belajar siswa tetap berlangsung secara daring. Untuk sektor usaha kebutuhan pokok masyarakat boleh beroperasi 100 persen dengan pembatasan jam operasional dan penerapan protokol kesehatan.
Adapun kegiatan usaha restoran dibatasi layanan makan di tempat hanya 25 persen kapasitas, dan layanan pesan antar diperbolehkan sesuai jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.
Kemudian mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Untuk kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Adapun kegiatan usaha restoran dibatasi layanan makan di tempat hanya 25 persen kapasitas, dan layanan pesan antar diperbolehkan sesuai jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.
Kemudian mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Untuk kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
(thm)