Perumda Tirta Bhagasasi Tunggu Pembayaran Kompensasi Pisah Aset
loading...
A
A
A
BEKASI - Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi menantikan pembayaran kompensasi kebijakan pemisahan aset sebesar Rp155 miliar dari Pemkot Bekasi yang belum juga dibayarkan meski sudah disepakati setahun lalu.
"Padahal, pemisahan aset sudah dilakukan dengan menyerahkan tiga cabang Perumda Tirta Bhagasasi kepada Perumda Tirta Patriot dan saat ini sudah dikelola Kota Bekasi," kata Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Reza Luthfi Hasan, belum lama ini.
Hingga kini belum ada kepastian perihal pembayaran kompensasi meskipun proses penyerahan kelola aset-aset dimaksud telah dilakukan.
"Kami berharap bisa cepat terealisasi untuk kompensasi ini. Sebab dari aspek bisnis memang terganggu karena untuk kepentingan masyarakat dan sudah menjadi kebijakan pemilik modal diserahkan meskipun belum dibayarkan," ujarnya.
Menurut dia, pembayaran ini sangat dinantikan untuk direalisasikan mengingat kompensasi yang diberikan dapat dimanfaatkan secara bertahap demi meningkatkan pelayanan masyarakat.
"Kami sifatnya masih menunggu sebab hal ini kan kerja sama dua pemerintah daerah yaitu Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. Namun kami ada tanggung jawab juga kepada masyarakat Kabupaten Bekasi," katanya.
Asisten II Setda Kota Bekasi Dwie Andyarini menuturkan hingga saat ini kompensasi belum dapat dibayarkan meskipun sudah terjadi pemisahan aset ditandai penyerahan tiga kantor cabang.
Pemkot Bekasi telah mengalokasikan dana sebesar Rp50 miliar melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) 2023. Namun keuangan daerah tetap harus mengedepankan proses administrasi yang sesuai peraturan perundang-undangan.
"Total kompensasi yang diberikan Pemkot Bekasi Rp155.340.000.000 kepada Pemkab Bekasi dengan catatan ada 8 cabang yang akan diserahkan kepada Pemkot Bekasi dan akan dikelola Perumda Tirta Patriot. Namun, karena pembayaran dicicil dalam waktu dekat akan dibayarkan sebesar Rp50 miliar," kata Dwie.
Alokasi anggaran pembayaran kompensasi dimaksud sudah tersedia tinggal direalisasikan sesuai dengan proses yang harus dijalani pemerintah daerah.
Pemkot Bekasi pada APBD Murni 2024 juga telah mengalokasikan anggaran kembali sebesar Rp50 miliar guna pembayaran kompensasi tahap kedua dengan catatan disusul dengan penyerahan kembali lima kantor cabang milik Perumda Tirta Bhagasasi.
"Dari kompensasi ini memang ada 8 cabang yang akan diserahkan. Karena kami melakukan pembayaran secara bertahap maka proses penyerahan pun dilakukan bertahap. Sebab kalau sekaligus namun kompensasi belum diserahkan pasti akan mengganggu bisnis Perumda Tirta Bhagasasi. Sebab itu kompensasi dan penyerahan dilakukan secara bertahap," ujarnya.
"Padahal, pemisahan aset sudah dilakukan dengan menyerahkan tiga cabang Perumda Tirta Bhagasasi kepada Perumda Tirta Patriot dan saat ini sudah dikelola Kota Bekasi," kata Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Reza Luthfi Hasan, belum lama ini.
Hingga kini belum ada kepastian perihal pembayaran kompensasi meskipun proses penyerahan kelola aset-aset dimaksud telah dilakukan.
"Kami berharap bisa cepat terealisasi untuk kompensasi ini. Sebab dari aspek bisnis memang terganggu karena untuk kepentingan masyarakat dan sudah menjadi kebijakan pemilik modal diserahkan meskipun belum dibayarkan," ujarnya.
Menurut dia, pembayaran ini sangat dinantikan untuk direalisasikan mengingat kompensasi yang diberikan dapat dimanfaatkan secara bertahap demi meningkatkan pelayanan masyarakat.
"Kami sifatnya masih menunggu sebab hal ini kan kerja sama dua pemerintah daerah yaitu Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. Namun kami ada tanggung jawab juga kepada masyarakat Kabupaten Bekasi," katanya.
Asisten II Setda Kota Bekasi Dwie Andyarini menuturkan hingga saat ini kompensasi belum dapat dibayarkan meskipun sudah terjadi pemisahan aset ditandai penyerahan tiga kantor cabang.
Pemkot Bekasi telah mengalokasikan dana sebesar Rp50 miliar melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) 2023. Namun keuangan daerah tetap harus mengedepankan proses administrasi yang sesuai peraturan perundang-undangan.
"Total kompensasi yang diberikan Pemkot Bekasi Rp155.340.000.000 kepada Pemkab Bekasi dengan catatan ada 8 cabang yang akan diserahkan kepada Pemkot Bekasi dan akan dikelola Perumda Tirta Patriot. Namun, karena pembayaran dicicil dalam waktu dekat akan dibayarkan sebesar Rp50 miliar," kata Dwie.
Alokasi anggaran pembayaran kompensasi dimaksud sudah tersedia tinggal direalisasikan sesuai dengan proses yang harus dijalani pemerintah daerah.
Pemkot Bekasi pada APBD Murni 2024 juga telah mengalokasikan anggaran kembali sebesar Rp50 miliar guna pembayaran kompensasi tahap kedua dengan catatan disusul dengan penyerahan kembali lima kantor cabang milik Perumda Tirta Bhagasasi.
"Dari kompensasi ini memang ada 8 cabang yang akan diserahkan. Karena kami melakukan pembayaran secara bertahap maka proses penyerahan pun dilakukan bertahap. Sebab kalau sekaligus namun kompensasi belum diserahkan pasti akan mengganggu bisnis Perumda Tirta Bhagasasi. Sebab itu kompensasi dan penyerahan dilakukan secara bertahap," ujarnya.
(jon)