Kota Bekasi Perpanjang PPKM Langsung 30 Hari, Daerah Lain mah Cuma 2 Minggu

Selasa, 26 Januari 2021 - 12:14 WIB
loading...
Kota Bekasi Perpanjang PPKM Langsung 30 Hari, Daerah Lain mah Cuma 2 Minggu
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memutuskan memperpanjang aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) . Jika pemerintah pusat atau pemerintah daerah lain umumnya hanya 2 pekan, Kota Bekasi memperpanjang PPKM langsung 30 hari ke depan.



Sebelumnya, PPKM diberlakukan pemerintah pusat di seluruh wilayah Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari 2021. Secara bersamaan pengetatan juga dilakukan di wilayah mitra DKI Jakarta tersebut.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, mengatakan, Pemkot Bekasi tetap melanjutkan PPKM sesuai arahan dari Kementerian Dalam Negeri. Adapun perpanjangan PPKM ini di Kota Bekasi selama 30 hari terhitung mulai Selasa (26/1/2021) ini. ”Kita perpanjang kembali. Kita sesuaikan dengan arahan Pak Mendagri Tito Karnavian,” ujarnya.



Rahmat mengungkapkan, selama PPKM fase pertama berjalan di Kota Bekasi,angka positivity rate naik hingga 22 persen. Oleh karenanya, Pemkot Bekasi memutuskan untuk memperpanjang PPKM.

Dia memastikan peraturan yang berlaku di PPKM fase pertama akan tetap berlaku pada fase kedua.”Kami akan lakukan pengetatan,” tegasnya.



Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri, perpanjangan PPKM Jawa - Bali dilakukan dengan sedikit melonggarkan aturan jam operasional mal, restoran dan sebagainya, menjadi hingga pukul 20.00 WIB.

Selain itu, poin dalam instruksi kebijakan PPKM mengatur pembatasan tempat kerja dengan 75 persen work from home (WFH) dan 25 persen diperbolehkan WFO.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5354 seconds (0.1#10.140)