Disentil Mahfud MD, Anies: Jakarta Serius Menegakkan Protokol Kesehatan

Senin, 16 November 2020 - 16:18 WIB
loading...
Disentil Mahfud MD, Anies: Jakarta Serius Menegakkan Protokol Kesehatan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan pihaknya serius menegakkan protokol kesehatan Covid-19 di Ibu Kota. Ini menanggapi sentilan Menkopolhukam Mahfud MD terkait kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat. "Jadi, Jakarta itu serius dalam usaha menegakkan protokol kesehatan," tegas Anies di DPRD DKI Jakarta, Senin (16/11/2020).

Keseriusan Pemprov DKI dalam menerapkan protokol kesehatan juga terlihat dalam memberikan sanksi kepada pelanggar mulai warga yang tak memakai masker hingga denda Rp50 juta kepada Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. (Baca juga: Sesalkan Pelanggaran di Petamburan, Mahfud MD 'Sentil' Anies Baswedan)

"Keseriusan itu dicerminkan dengan aturan dan sanksi denda. Sanksi denda di DKI itu bukan basa-basi, Rp50 juta itu membentuk perilaku. Karena begitu orang dengar Rp50 juta beda perilakunya dengan sanksi Rp50 ribu-Rp200 ribu," ujarnya.

Anies menambahkan Pemprov DKI juga telah menerbitkan Pergub Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Dalam Pergub tersebut juga mengatur sejumlah sanksi dalam penegakan protokol kesehatan. Menurut dia, Pemprov DKI memberikan sanksi denda Rp50 juta merupakan denda progresif kepada pelanggar. "Kalau orang yang berulang dengan lembaga yang sama itu akan menjadi Rp100 juta, berulang lagi menjadi Rp150 juta," ujar Anies. (Baca juga:Apresiasi Anies Baswedan yang Denda Habib Rizieq, Satgas Covid-19: Ini Jumlah Tertinggi)
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1012 seconds (0.1#10.140)