Mengenal Lebih Dekat Retribusi Daerah sesuai Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024

Senin, 24 Juni 2024 - 08:00 WIB
loading...
Mengenal Lebih Dekat Retribusi Daerah sesuai Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024
Retribusi Daerah Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. (Foto: dok Bapenda Jakarta)
A A A
JAKARTA - Siapa yang tak ingin daerah tempat tinggalnya berkembang dan pembangunan yang ada dapat berjalan dengan semestinya? Ya, kondisi ini tentu menjadi impian bagi banyak orang. Namun, untuk mencapai tujuan tersebut, tentunya pemerintah daerah perlu melakukan berbagai upaya.

Selain dukungan masyarakat, daerah membutuhkan dana yang dapat dialokasikan untuk meratakan pembangunan. Aliran dana tersebut dapat berasal dari berbagai sumber, salah satu di antaranya adalah retribusi daerah. Apa itu retribusi daerah?

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatur lebih lanjut kebijakan mengenai penerimaan daerah berikut ini melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024 sebagai tindak lanjut terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Apa Itu Retribusi Daerah?

Sejatinya, retribusi daerah menjadi salah satu penerimaan penting bagi suatu daerah selain pajak. Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, retribusi daerah merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

“Retribusi diterapkan untuk orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa atau mendapatkan perizinan tertentu saja. Berbeda dengan pajak, retribusi hanya wajib dibayarkan oleh seseorang atau badan yang menikmati manfaat dari jasa atau izin yang didapatkan, pihak ini kemudian disebut dengan ‘wajib retribusi’,” ujarnya.

Wajib retribusi yang tidak memenuhi kewajiban pembayarannya dapat dikenakan sanksi ekonomis, yaitu jika tidak membayar retribusi maka tidak memperoleh jasa yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Selain itu, ada pula ‘subjek retribusi’ yang merupakan orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan jasa atas yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

Jenis-jenis Retribusi Daerah

Berdasarkan Pasal 66 Perda Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024, terdapat tiga jenis retribusi daerah yang dapat dibedakan berdasarkan tujuan dan kemanfaatannya.

1. Retribusi Jasa Umum

Retribusi jasa umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk tujuan dan kemanfaatan umum, serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. Retribusi ini meliputi pelayanan kesehatan, pelayanan kebersihan, pelayanan parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasar, pengendalian lalu lintas.

“Terdapat jenis pelayanan yang tidak dipungut retribusi, apabila potensi penerimaannya kecil dan/atau dalam rangka pelaksanaan kebijakan nasional/daerah untuk memberikan pelayanan tersebut secara cuma-cuma,” katanya.

Pelayanan tersebut disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berdasarkan kewenangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun yang tidak termasuk dalam retribusi jasa umum, yaitu pelayanan jasa yang dilakukan oleh pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan pihak swasta.

2. Retribusi Jasa Usaha

Retribusi jasa usaha merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang menggunakan ataupun menikmati pelayanan jasa usaha.

Beberapa jenis penyediaan/pelayanan barang dan/atau jasa yang merupakan objek retribusi jasa usaha antara lain sebagai berikut.

a. Penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan, dan tempat kegiatan usaha lainnya
b. Penyediaan tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk fasilitas lainnya dalam lingkungan tempat pelelangan
c. Penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan
d. Penyediaan tempat penginapan/pesanggrahan/villa
e. Pelayanan rumah pemotongan hewan ternak
f. Pelayanan jasa kepelabuhanan
g. Pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga
h. Pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air
i. Penjualan hasil produksi usaha
j. Pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah dan/atau optimalisasi aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan tidak mengubah status kepemilikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

3. Retribusi Perizinan Tertentu
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0883 seconds (0.1#10.140)
pixels