Gibran Bersama Pj Gubernur DKI Kunjungi Warga: Enggak Ada Agenda, Hanya Mampir Aja
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) terpilih dalam Pemilu 2024 yang juga Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjelaskan, alasan dirinya mendampingi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meninjau permukiman warga di Jakarta Barat dan Jakarta Utara pada Jumat (28/6/2024). Gibran mengaku, tidak ada agenda apa pun di Jakarta.
Hal tersebut disampaikan Gibran saat melaksanakan kunjungan ke kampung nelayan di RW01 dan RW04, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara.
"Enggak ada agenda apa-apa. Mampir aja," ujar Gibran Rakabuming Raka ketika ditanya apakah kehadirannya di Jakarta untuk menduetkan Heru Budi Hartono dan Kaesang Pangarep dalam Pilgub DKI Jakarta 2024.
Ketika ditanya dirinya hadir di lokasi sebagai Wali Kota atau Wapres terpilih, Gibran mengaku dirinya hadir sebagai Wali Kota Solo. "Ya sebagai Wali Kota," jawab Gibran singkat.
Saat sesi doorstop dengan awak media usai Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono selesai menyampaikan statement, Gibran memilih tidak berbicara lebih lanjut. Sebagaimana diketahui sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) pada 25 April 2024 lalu.
Dalam Bab IX UU tersebut mengatur soal kawasan aglomerasi. Pasal 51 ayat 1 menyebutkan bahwa kawasan aglomerasi dibentuk untuk mensinkronisasi pembangunan Jakarta dengan daerah sekitarnya.
Berdasarkan Bab I UU DJK, kawasan aglomerasi adalah kawasan yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi sekalipun berbeda dari sisi administratif sebagai satu pusat pertumbuhan ekonomi nasional berskala global.
Kawasan aglomerasi mencakup 10 daerah yaitu Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Kota dan Kabupaten Bekasi, Kota dan Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Tangerang, Kota Depok, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Cianjur.
Sinkronisasi pembangunan di kawasan aglomerasi akan mencakup transportasi, pengelolaan sampah, pengelolaan lingkungan hidup, penanggulangan banjir, maupun penataan ruang.
Dalam Pasal 55 RUU DKJ, disebutkan untuk mengoordinasikan tata ruang dan rencana Pembangunan kawasan aglomerasi akan dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi yang akan dipimpin oleh Wakil Presiden. Dengan demikian, Wakil Presiden akan memiliki fungsi strategis berupa mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang pada Kawasan Aglomerasi.
Hal tersebut disampaikan Gibran saat melaksanakan kunjungan ke kampung nelayan di RW01 dan RW04, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara.
"Enggak ada agenda apa-apa. Mampir aja," ujar Gibran Rakabuming Raka ketika ditanya apakah kehadirannya di Jakarta untuk menduetkan Heru Budi Hartono dan Kaesang Pangarep dalam Pilgub DKI Jakarta 2024.
Ketika ditanya dirinya hadir di lokasi sebagai Wali Kota atau Wapres terpilih, Gibran mengaku dirinya hadir sebagai Wali Kota Solo. "Ya sebagai Wali Kota," jawab Gibran singkat.
Saat sesi doorstop dengan awak media usai Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono selesai menyampaikan statement, Gibran memilih tidak berbicara lebih lanjut. Sebagaimana diketahui sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) pada 25 April 2024 lalu.
Baca Juga
Dalam Bab IX UU tersebut mengatur soal kawasan aglomerasi. Pasal 51 ayat 1 menyebutkan bahwa kawasan aglomerasi dibentuk untuk mensinkronisasi pembangunan Jakarta dengan daerah sekitarnya.
Berdasarkan Bab I UU DJK, kawasan aglomerasi adalah kawasan yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi sekalipun berbeda dari sisi administratif sebagai satu pusat pertumbuhan ekonomi nasional berskala global.
Kawasan aglomerasi mencakup 10 daerah yaitu Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Kota dan Kabupaten Bekasi, Kota dan Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Tangerang, Kota Depok, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Cianjur.
Sinkronisasi pembangunan di kawasan aglomerasi akan mencakup transportasi, pengelolaan sampah, pengelolaan lingkungan hidup, penanggulangan banjir, maupun penataan ruang.
Dalam Pasal 55 RUU DKJ, disebutkan untuk mengoordinasikan tata ruang dan rencana Pembangunan kawasan aglomerasi akan dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi yang akan dipimpin oleh Wakil Presiden. Dengan demikian, Wakil Presiden akan memiliki fungsi strategis berupa mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang pada Kawasan Aglomerasi.
(cip)