Rayakan HUT ke-497 Jakarta, Pemprov Hapus Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan

Minggu, 23 Juni 2024 - 08:00 WIB
loading...
Rayakan HUT ke-497 Jakarta,...
(Foto: dok Bapenda Jakarta)
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta menerbitkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

Kebijakan tersebut diterbitkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia dan HUT ke-497 Kota Jakarta.

Kebijakan tersebut sesuai dengan Nota Dinas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengenai usulan Kebijakan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny menuturkan, kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024.

“Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 yang menetapkan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),” ujarnya.

Apa itu Penghapusan Sanksi Administrasi?

Memberi penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Penghapusan diberikan untuk sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak.

Bagaimana Sistem Penghapusan Dilakukan?

Penghapusan dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah tanpa memerlukan permohonan dari wajib pajak.

Batas Waktu Penghapusan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1790 seconds (0.1#10.140)